BALI – Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah bersepakat dalam membentuk Satuan Tugas Gotong Royong berbasis desa adat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Ada pun satgas Gotong Royong di lingkungan desa adat tersebut memiliki tugas untuk memberdayakan seluruh warga desanya agar bergotong royong bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Terkait tugasnya, satgas di desa adat tentunya melaksanakan berbagai upaya sosialisasi, edukasi, pencegahan, pengawasan serta pembinaan terkait dengan COVID-19.
Pecalang atau petugas keamanan adat Bali berperan sebagai ujung tombak dalam pengawasan serta pembinaan yang dilakukan bersama dengan sejumlah unsur terkait seperti TNI, Polri dan Linmas, untuk memastikan situasi di wilayahnya kondusif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Demikian yang dilakukan Babinsa, Anggota Kepolisian, Kepala Lingkungan Desa Banjar Buaji Anyar, serta Klien Desa Adat dari Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, pada Sabtu (06/06/20) malam.
Pantauan Wartanusantara sekitar pukul 17.00 Wita, mereka mendatangi Posko Relawan Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMM) wilayah Bali yang terletak di jalan Akasia 16, gang durian nomor 4, Kelurahan Kesiman.
Adapun kedatangan mereka untuk memberikan sosialisasi kepada beberapa Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai itu.

Ketut Partaka, Kepala Lingkungan Desa Banjar Buaji Anyar menjelaskan, pihaknya mengapresiasi atas aksi kemanusiaan yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMM). Pasalnya, AMM merupakan salah satu organisasi yang turut terlibat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan menyalurkan sekian banyak bantuan sembako bagi Mahasiswa asal Manggarai Raya yang membutuhkan di Bali, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Meski demikian, dalam sosialisasi yang dilaksanakan ini, pihaknya meminta kepada para mahasiswa yang tergabung dalam AMM untuk selalu dapat berkoordinasi dengan pemilik wilayah dalam hal ini Klien Adat, maupun kepada Kepala Lingkungan setempat, di saat melaksanakan suatu kegiatan sosial.
Apabila kos-kosan yang ditempati dijadikan sebuah posko, pihaknya juga berharap untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik kos.
“Memang kita apresiasi, karena ini sebagai bentuk kegiatan kemanusiaan. Tapi perlu adanya suatu koordinasi yang baik, dengan berdasarkan persetujuan dari pemilik kos maupun lingkungan di sekitar,” ujar Partaka, saat berbincang-bincang dengan Wartanusantara, Sabtu malam.
Jika sudah disetujui, lanjut Partaka, barulah menyampaikan kepada pihaknya melalui surat permohonan izin.
“Setelah disepakati bersama nantinya, barulah kegiatan mereka dapat dipertanggung jawabkan dan dianggap legal,” ucap Partaka.
Dengan demikian, Ia meminta kepada mahasiswa yang tergabung dalam AMM, apabila belum meminta persetujuan pemilik kos, maka segeralah berkoordinasi untuk nantinya dibuatkan surat izin mengenai adanya kegiatan.
“Karena apa pun kegiatan mereka, tetap akan kita pantau. Karena itulah tugas kami. Maka dari itu kami meminta untuk membuatkan surat izin, kegiatannya apa, anggotanya berapa, strukturnya juga harus lengkap. Awas nanti dibilang abal-abal. Itu yang kita minta,” katanya.
Menanggapi itu, Koordinator umum Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMM), Gregorius Y. Setiawan menyampaikan terima kasih dan siap melaksanakan apa yang disampaikan petugas dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Terimakasih atas sosialisasi yang disampaikan tadi, kami juga akan siap menjalankan apa yang telah disampaikan menyangkut perlengkapan yang harus di lengkapi dan tetap menjaga protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” katanya. (RED)