BORONG – Belasan warga Kampung Lemo, Desa Mokel, Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mendatangi kantor Bupati Matim di Lehong, pada Senin, (13/01/2020).
Tujuan kedatangan mereka atas sikap penolakan sekaligus pengaduan terhadap anggaran dana desa tahun 2019 terhadap pengerjaan rabat beton di Kampung Lemo yang hingga saat ini belum terealisasikan.
Berdasarkan press release yang diterima media-wartanusantara.id, belasan warga Kampung Lemo ini tiba di kantor Bupati Matim sekitar pukul 10.30 Wita.
Kedatangan mereka di ruangan rapat kantor Bupati Matim ini disambut oleh Wakil Bupati Matim Drs. Jaghur Stefanus dengan didampingi oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Matim, Drs. Yosep Durahi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Matim, Tadeus Enggu, dan sekretaris Inspektorat Matim, Paulus Pait.
Dihadapan Wakil Bupati Matim, Koordinator aksi, Fransiskus Jebarus menyampaikan beberapa persoalan terkait pembangunan rabat beton yang terjadi di kampung Lemo.
Ia menuturukan, dana desa Mokel terkait program pengerjaan rabat beton kampung Lemo yang diketahui sebesar Rp.76.300.000 dengan ukuran jalan sepanjang 90 meter hingga kini belum terealisasikan.
Menurutnya, penurunan material pasir dan kerikil yang dilakukan oleh pihak Kontraktor atas perintah Kepala Desa Mokel tanpa didahului dengan adanya sosialisasi.
“Kami masyarakat menilai bahwa material pasir yang didrop tidak berkualitas, alasannya pasir tersebut berwarna warni yang berasal dari tiga tempat, yaitu dari pasir Bondo, pasir Nceang, dan Wae Muku”, ungkap Jebarus.
Atas dasar itu, jelas Jebarus, Ia bersama warga lainnya mengadakan rapat pada tanggal 18 Agustus 2019 lalu, dengan agenda penolakan jenis pasir yang bersumber dari tiga tempat tersebut. Sebab, pihaknya menilai bahwa 3 jenis pasir dari tempat tersebut sangat tidak layak dipakai.
Dikatakan Jebarus, pihaknya telah menyampaikan kepada Mateus Busur selaku pihak pengadaan material agar tidak lagi menurunkan pasir yang berasal dari Wae Muku dan Nceang.
“Setelah kami tolak, Dia (Mateus Busur) bilang bahwa itu atas perintah dari kepala desa mokel Vincentius Ran Riwu dan Yulius Sariman selaku bendahara Desa Mokel,” ujar Jebarus.
“Aksi penolakan kami pun tidak di indahkan oleh mereka”, sambung Jebarus.
Ia menambahkan, pada saat MusrenbangDes tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan di kantor Desa Mokel pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu dengan disaksikan oleh Camat Kota Komba, Ia menyampaikan usulan terkait pengadaan material dikampung Lemo. Kala itu, kisah Jebarus, Charli Sem selaku TPK Desa Mokel, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja kepada pihak pengadaan Material atas nama Mateus Busur.
Jebarus menduga, sikap tersebut merupakan bentuk kongkalikong antara Kepala Desa dan pengadaan material.
Anehnya lagi, pendropingan material pasir dan kerikil yang di turunkan oleh Mateus Busur kala itu, tanpa didahului sosialisasi oleh pihak Pemerintah Desa Mokel.
Menurut penuturan Jebarus, pada Minggu, 12 Januari 2020, TPK Desa Mokel bersama Sekretaris Desa Mokel atas nama Cerli Sem dan Ambrosius Rapen baru turun ke lokasi untuk mengadakan sosialisasi terkait pengerjaan rabat beton.
“Tapi kami masyarakat kampung Lemo tetap menuntut kepada pihak TPK untuk tidak menggunakan lagi pasir tersebut karena dianggap pasir ilegal,” akunya.
“Untuk itu, Kami datang menghadap ingin menyampaikan keluhan kami terkait pembangunan rabat beton di kampung Lemo. Sebab kami merasa tidak puas dengan sikap dan tindakan pihak aparat
Desa Mokel terkait dengan program pembangunan yang tidak adil, merata dan sangat tidak transparan itu,” jelas Fansius.
Sementara itu, Wakil Bupati Matim Drs. Jaghur Stefanus dengan tegas merespon pengaduan yang disampaikan oleh belasan masyarakat Kampung Lemo ini.
Ia pun mengambil sikap dengan memerintahkan Dinas Inspektorat Matim dan DPMD Matim untuk turun ke lokasi dalam waktu dekat.
“Saya minta pihak Inspektorat , DPMD dan aparat keamanan dalam waktu dekat turun ke lokasi untuk periksa proyek tersebut. Selain periksa proyek tersebut kita juga harus periksa kepala desanya secara khusus,” ungkap Wabup Jaghur.
Menurut Dia, sebelumnya juga pihak dari Dinas Inspektorat Matim telah turun lokasi untuk memeriksa jalan lapen Pedak- Podol. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemui adanya persoalan intimidasi dari pihak Pemdes Mokel.
“Untuk tidak mengulangi hal serupa maka pihak kami melalui Dinas Inspektorat dan keamanan akan turun guna untuk memeriksa proyek tersebut. Karena rabat beton yang ada di kampung Lemo itu sesuai anggarannya tahun 2019, dan akan dikerjakan tahun 2020. Tapi jika ada temuan, pasti kita akan tindak lanjut dengan tegas. Kalian dimohon bersabar,” tegas Jaghur.
Terpisah, Kepala Dinas DPMD Manggarai Timur, Drs. Yoseph Durahi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi.
Selain memeriksa proyek tersebut kata Dia, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan tim perencana proyek tersebut.
“Selain periksa proyek, kita juga akan periksa kepala Desa dan tim perencananya secara khusus. Karena kebetulan tadi saya bercerita banyak dengan pihak dari Polres Manggarai Timur. Kedepannya kita akan duduk bersama dengan pihak kepolisian untuk sama-sama membahas terkait dana desa”, ungkapnya.
Yoseph mengatakan, sebelumnya Dinas Inspektorat Matim telah melakukan pemeriksaan dan audit secara khusus. Namun belum diketahui apakah ada temuan atau tidak.
Sehingga kata Dia, apabila tidak ada temuan, maka pihaknya dari Dinas PMD siap membantu Dinas Inspektorat Matim untuk memberikan dokumen agar diaudit.
“Karena kuncinya ini ada di pihak perencanan.
Dan saya sebagai Kadis DPMD memang tidak pernah memegang RAP. Saya juga tidak pernah melakukan evaluasi atau monitor tentang dana desa, karna saya tidak pegang dokumen perencanaan. Dan setiap kali kami minta RAB dana desa dari setiap desa, mereka selalu tidak kasih dengan banyak alasan,” ungkap Yoseph.
Untuk itu, kedepan pihaknya berencana untuk memegang RAB yang disusun oleh tim perencana di desa.
“Sehingga nanti kami akan tahu, setiap item pekerjaannya seperti apa,” tukasnya.
“Kepada pihak Inspektorat kami minta untuk melakukan audit. Kalau memang kepala desanya ada temuan, ya kita akan proses,” tegas Dia.
“Di inspektorat kan ada SOP. Tetapi SOPnya itu tidak panjang. Setelah di audit, ada temuan pihak dari Inspektorat memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk melakukan perbaikan beberapa kali. Sudah ada temuan, tapi tidak diproses. Ya kalau tidak diproses maka ini dianggap biasa-biasa saja kan? Seolah-olah bahwa ini uang pribadinya,” ungkap Yoseph.
Demikian sambung Yoseph, berdasarkan yang diamatinya selama ini, begitu banyak dana desa yang disalurkan terhadap Kepala Desa dan kelompok-kelompoknya.
“Maka untuk itu kita sama-sama melakukan audit secara khusus. Besok kalau inspektorat turun periksa di desa Mokel tolong komunikasi dengan kami supaya kami dari pihak DPMD sama-sama turun untuk periksa proyek tersebut,” tutup Yospeh. (rls/feb/wn/red)