LABUAN BAJO – Keanehan terjadi saat proses pendaftaran untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bagaimana tidak, peserta tes yang ada di kabupaten ujung Barat Pulau Flores itu merasa kecewa karena dipungut biaya Rp26 ribu hingga Rp30 ribu saat menyerahkan berkas lewat kantor pos.
Dilansir dari mediaindonesia.com, ribuan berkas pelamar itu, dibawa ke kantor Pos terdekat, tertempel pos kemudian dibawa oleh pihak pegawai Pos ke kantor BKD. Padahal kantor BKD dengan kantor Pos hanya berjarak ratusan meter saja.
Anehnya meski pelamar berdomisili di sekitar kantor bupati Manggarai Barat tetap diwajibkan mengirimkan berkas via paket pos. Pada hal dalam data pengumuman tidak dicantumkan adanya pemungutan biaya.
“Kami pelamar umumnya sangat kecewa dengan pola yang di mainkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah ini. Mereka bersepakat agar ribuan data berkas pelamar, di haruskan kirim lewat kantor pos tak terkecuali. Dan di kenakan biaya Rp26 ribu hingga Rp30 ribu. Dari pusat bebas biaya,” ujar Muslimin, pelamar formasi Guru.
Hal senada juga di keluhkan Maria Jurmin, ia mengkritik pemerintah setempat telah lalai dalam prosedural. Semisal dari pusat tidak mewajibkan melalui kantor pos bagi yang berada dalam kabupaten domisili. Hal itu sangat pantas jika pelamar berada di luar wilayah.
“Yang anehnya ada biaya pengiriman sehingga di pungut biaya. Ini pungutan berlebel Pos milik BUMN. Mudahan ada syarat itu atau ketentuan itu dari pusat mewajibkan pelamar mengumpulkan berkasnya lewat paket pos. Intinya semua peserta keberatan,” tegasnya.
Dia minta agar pihak terkait mengusut yang tidak beres ini atau menteri pusat segerah menegur BKD Manggarai Barat.
“Kalau alasan kantor BKD tidak bisa menampung, di kantor pos lebih kecil ukurannya dari kantor pos. Mustahil karena ini bukan ketentuan dari pusat,” ujarnya lagi.
Kepala BKD Sebas Wantung mengaku, pemberkasan peserta melalui kantor pos, merupakan keputusan bersama panitia dan melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah(Forkopimda).
“Ada kapolres, kejari dan pejabat daerah,” ujarnya.
Dia mengaku ini keputusan bersama forum dan mewajibkan perserta mengumpulkan berkasnya kemudian mengirim lewat kantor pos. Alasan Sebas Wantung, pertama kantor BKD tidak cukup ruang, kedua kesulitan tenaga memverifikasi berkas. Ketiga antisipasi hujan berkas bisa basah.
”Soal biaya pungutan itu kewenangan kantor Pos,” katanya. Ia juga menyebut tidak ada keputusan menteri mewajibkan peserta ke kantor pos. (red/wn/mi)