Diduga 3 Tahun Korupsi Dana Desa, Kades di Manggarai Ini Dijebloskan ke Tahanan

MANGGARAI – Kasus dugaan korupsi Dana Desa, kembali terjadi di Manggarai, NTT.

Kali ini menjerat Tersangka Kepala Desa Ruis, Kecamatan Reok. Ia diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2015, 2016 dan 2017.

Dilansir swarantt.net, Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo, kini telah menahan Tersangka Sibertus Sahdan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 4 Jam.

Kades Ruis ini setelah keluar dari ruangan pemeriksaan didampingi pengacara langsung mengenakan rompi berwarna pink dan diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Carep Ruteng.

Kacabjari Manggarai di Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, SH, menjelaskan, penetapan Kades Ruis menjadi Tersangka Korupsi ADD sudah berdasarkan hasil rangkaian proses Penyidikan dan Penyelidikan.

Dari proses Penyidikan itu, jelas dia, pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, surat, petunjuk dan sejumlah keterangan lain yang dapat mendukung proses pemeriksaan.

Lebih lanjut Ida Bagus mengatakan, bahwa dari proses pemeriksaan, pihaknya menemukan indikasi kerugian Negara pada volume pengerjaan fisik Desa Ruis tahun 2015, 2016 dan 2017. Hal itu juga berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat dan para Ahli.

Dari hasil pemeriksaan itu juga, kata dia, pihaknya menemukan kerugian Negara dengan total Rp. 406.249.300.

Total kerugian Negara itu, jelas Ida Bagus, merupakan akumulasi dari kerugian tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Kades Ruis.

Dia pun menambahkan bahwa pihaknya sudah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan dan untuk lebih detailnya lagi pihaknya akan mengemukakannya di dakwaan nanti. (RED)