DENPASAR – Kasus penggerebakan terhadap salah satu anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar, beberapa waktu lalu akhirnya suami dari legislator asal Klungkung itu memberi klarifikasi.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketut Leo, melakukan penggerebekan terhadap isterinya Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati di kamar nomor 323 lantai 3 Four Star by Trans Hotel di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Sabtu (14/3/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
“Ketika kamar hotel yang ditempati istri saya di Hotel Four Star Denpasar dipesan oleh saudara I Kadek Diana, hal ini dapat saya maklumi walau dari sisi etika tidak pantas. Akan tetapi situasi saat itu memang yang memungkinkan istri saya meminta bantuan kepada Bapak Kadek Diana sebagai temannya untuk memesankan kamar saat itu berhubung komunikasi saya dengan istri sedang dalam situasi tidak kondusif,” ujar I Ketut Leo pada awak media, Selasa (17/3) siang.
Ketut Leo menjelaskan, tentang berita penggerebekan yang tersebar meluas di media massa dan media online dapat diluruskan bahwa tidak ada pengrebekan saat itu.
“Yang ada adalah dirinya menemui sang istri di kamar hotel lewat suatu prosedur yang dilakukan oleh pihak managemen hotel, yang sebelumnya menghubungi Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati,” ujarnya.
Dijelaskan Ketut Leo, setelah Dwi Yustiawati menyetujui, baru Ketut Leo diperbolehkan menemui anggota DPRD Bali itu di kamar hotel tempatnya menginap.
Dijelaskan Ketut Leo, bahwa di dalam kamar 323 Hotel Four Star Denpasar tersebut ia menemukan istrinya sedang di kamar sendirian dan tidak ada orang lain lagi selain Dwi Yustiawati.
“Mengenai adanya informasi yang saya terima dan saya dengar dari orang per orang tentang adanya hubungan khusus istri saya dangan Bapak I Kadek Diana, setelah saya lakukan suatu penyelidikan selama 6 (enam) bulan dengan mengerakkan orang-orang saya baik saat di Bali maupun di saat istri saya ada kegiatan anggota DPRD Bali di luar daerah, di mana istri saya dan Bapak Kadek Diana beberapa kali dalam satu tujuan yang sama di luar daerah, sampai dengan saat ini tidak ada saya temukan suatu bukti adanya hubungan khusus dan belum pernah sekamar berdua, yang bisa disebut perselingkuhan seperti yang disampaikan orang kepada saya. Bahwa di antara mereka berdua hanyalah berteman biasa yang mungkin bisa disebut melampaui kata wajar karena saya sebagai suami Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati belum mengenal saudara I Kadek Diana dan keluarga kami belum mengenal saudara I Kadek Diana, yang kenal sama saudara I Kadek Diana hanya istri saya, karena ada di dalam satu partai dan di dalam satu lembaga,” ujar Ketut Leo.
Sampai saat ini, sambung Ketut Leo, dirinya sebagai suami belum pernah yang namanya melakukan suatu tindakan melaporkan ataupun melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum berkaitan isu ‘perselingkuhan’ yang didengar, antara Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati dengan I Kadek Diana, dikarenakan tidak ada bukti yang cukup yang mengarah pada adanya suatu perselingkuhan.
“Jadi dengan demikian saya meminta dan memohon untuk pemulihan nama baik keduanya, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati dan I Kadek Diana dikarenakan oleh adanya suatu pemberitaan di media massa dan media online yang sudah sangat meluas yang merugikan nama baik dan citra keduanya, yaitu Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati dan I Kadek Diana,” ujarnya, mengharapkan. (RED).