media-wartanusantara.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus cuitan Allahmu lemah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam cuitannya.
“Setelah gelar perkara, penyidik mendapatkan 2 alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi menjadi tersangka,” kata Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946.” ujar Ahmad.
“Lalu pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” tambahnya.
Eks kader Partai Demokrat itu akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
Bawa Dokumen Riwayat Kesehatan
Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan. Dia membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut.
“Saya menderita sebuah penyakit sehingga timbul percakapan antara pikiran dengan hati,” kata dia dikutip Tempo di kantor Bareskrim, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Diketahui, dalam cuitannya di akun twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022, Ferdinand menulis “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. (RED)