DENPASAR – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Selat, Bangli yang menyeret Terdakwa I Made Ridjasa tak berjalan mulus sesuai aganda yang telah direncanakan semula.
Sebab, pengacara dari Terdakwa yaitu, Ngakan Kompiang Dirga bersama rekannya, yaitu Wayan Suardika, Dewa Denny Sambeka SH dan Dewa Ayu, memboikot persidangan lantaran permohonan mereka untuk meminta salinan BAP dari kasus ini tak dipenuhi Pihak Kejari Bangli.
“Sudah berulangkali kami minta salinan BAP itu, tapi tidak diberikan. Ini salinannya baru kami dapatkan, tapi baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi saja,” terang Ngakan Kompiang Dirga di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/12/2019).
Dikatakan, Kompiang Dirga, sikap nyeleneh Jaksa dengan tidak memberikan salinan BAP baru pertama kali dialami, dan dinilai sangat tidak lazim terjadi selama dia menangani perkara korupsi.
“Ini sikap yang sangat aneh, masak kami baru diberikan salinan BAP pemeriksaan saksi setelah persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi,”terang Ngakan Kompiang Dirga.
Atas desakannya itu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Gede Agung Mahendra Gautama dkk, baru memberikan salinan BAP pemeriksaan saksi-saksi itu pada persidangan kemarin dengan ketua majelis hakim Esthar Oktavi SH.MH didampingi dua hakim anggota Hartono SH dan Nurbaya Lumban Gaol SH. Ak. Kendati pun sudah diberikan salinan BAP, namun sidang tetap tidak bisa dilanjutkan, karena pihak pengacara terdakwa belum siap karena masih mempelajari materi BAP yang baru diterima itu.
Seperti diketahui, Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman, Selat, Bangli I Made Ridjasa, digiring ke pengadilan Tipikor karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana LPD sebesar Rp 225 (dua ratus dua puluh lima ribu). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli, Dewa Gede Agung Mahendra Gautama dkk, mendakwa terdakwa Ridjasa dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rn/wn/red)