MANGGARAI BARAT – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai Barat, NTT terus berlanjut.
Para Bakal Calon yang hendak berkompetisi dalam ajang pesta lima tahunan tersebut kini sedang mempersiapkan segala persyaratan demi lenggang menuju perhelatan.
Misalkan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, Pasangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun (Paket Praja) bersama tim pendukung dan Tim IT (Silon) menyerahkan dokumen syarat dukungan dan persebarannya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mangggarai Barat pada Rabu, (19/02/2020).
Dilansir dari www.kab.manggaraibarat.kpu.go.id, penyerahan syarat dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 ini sesuai dengan jadwal pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 332/PL.02.2-Pu/5315/KPU-Kab/XII/2019 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019. Dimana jadwal penyerahaannya diberi waktu selama 5 hari yakni terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020.
Terkait jumlah dukungan yang diserahkan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 82/PL.02.2-Kpt/5315/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan dan Persebarannya bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 ditetapkan bahwa Jumlah Minimum Dukungan sebesar 16.788 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Dukungan dan Minimum tersebar pada 7 (tujuh) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, sebagaimana data yang diterima Tim Media Centre Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, jumlah dukungan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum hari ini melebihi standar minimum dari yang ditentukan KPU Kabupaten Manggarai Barat atau dengan prosentase dukungan mencapai 121,48% dari target.
Sebagaimana tercatat dalam dokumen syarat calon model B.2.KWK Perseorangan, jumlah dukungannya adalah 20.394 pendukung dari dukungan minimal sejumlah 16.788 yang ditetapkan dan tersebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat dari 7 kecamatan yang ditetapkan sebagai patokan minimal.
Selain dokumen syarat calon model B.2.KWK asli dan salinan yang diserahkan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun juga menyerahkan dokumen lain yang wajib diserahkan, yakni.
(satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan);
1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, hasil cetak 1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan
1 (satu) rangkap asli dan salin pakta Integritas bakal pasangan calon perseorangan
Selanjutnya, terhadap dokumen dukungan dan persebarannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan penelitian. Penelitian sebagaimana dimaksud adalah mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yangtercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran
Pengecekan jumlah dukungan dan persebarannya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mangggarai Barat dijadwalkan akan berlangsung selama 8 hari terhitung sejak 19 Februari 2020 sampai dengan 26 Februari 2020.
Seperti diketahui, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Anggota disaksikan juga oleh Bawaslu Manggarai Barat, Kesbangpol dan Polres Manggarai Barat. Hadir pula dalam kesempatan ini adalah Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT yang sebelumnya sudah dijadwalkan untuk mengunjungi KPU Manggarai Barat dalam rangka supervisi dan monitoring terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. (RED)