DENPASAR – Kasus kehilangan satu unit mobil jenis Xenia milik Putu Edi akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian dari Polresta Denpasar.
Saat ini, terduga pelaku dan juga barang bukti yang hilang telah diamankan guna menjalani proses lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polsek Denpasar Barat, namun Pelapor tidak puas serta merasa Polsek Denbar dinilai beropini dalam menyelsaikan laporannya tersebut.
Mendapat perlakuan seperti itu, akhirnya Pelapor merasa frustasi dan meminta bantuan pada
LAW FIRM TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES untuk melakukan pendampingan hukum terhadap peristiwa yang menimpanya itu.
Alhasil, Sabam Antonius Nainggolan, S.H pengacara muda asal Medan dan Rudi Hermawan, S.H asal Banyuwangi yang bernaung pada Law Firm terkenal Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP melakukan pendampingan dan melaporkan masalah pencurian ini ke Polresta Denpasar pukul 01.00 Selasa (07-01-2020) kemarin.
Laporan ini mendapat respon baik dari Polresta Denpasar dengan Dumas no: Dumas//11/1/2020/Bali/Resta.Dps.
Kepada media-wartanusantara.id, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year mengatakan, Pelapor frustasi dengan Polsek Denbar yang diduga beropini terhadap laporan pencurian kendaraan tersebut.“Akhirnya Polresta Denpasar yang turun tangan bertindak. Putu Edi si pemilik mobil geram terhadap kinerja Polsek Denpasar Barat
dalam menerima laporan pencurian kendaraan mobil Xenia miliknya di Polsek Denpasar Barat pada (6-1-2020) sekira pukul 23.00). Akhirnya laporan tersebut direspon dengan sangat responsif oleh Polresta Denpasar pada Selasa (7-1-2020) sekira pukul 01.00,” kata Togar Situmorang S.H., M.H., M.AP.
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. yang juga Ketua POSSI Kota Denpasar ini juga mengatakan, kasus ini berawal dari kendaraan milik Putu Edi yang dititipkan di salah satu supirnya yang berinisial AS yang tinggal di Jl. Kusuma Dewa pada (31-12-2019) lalu.Penitipan tersebut lanjut Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP karena kebetulan tempat parkir di tempat Putu Edi penuh.
“Selaku supir, AS pun mengijinkan mobil Xenia tahun 2018 tersebut di parkir di tempat kosnya dan AS pun menyimpan kunci tersebut di dalam kamarnya dan dia pun pergi pulang kampung di Situbondo pada saat malam pergantian tahun tersebut,” terang Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Dikatakan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP, saat kembali dari kampung, AS mendapatkan informasi dari para tetangga bahwa tanggal 2-1-2020 sekira pukul 21.26 ada beberapa orang yang mengambil mobil tersebut dengan paksa.
“Bahkan sampai mobil tersebut berbunyi alarmnya. Karena didengar para tetangga ada banyak orang, dan berbadan besar, maka para tetangga pun takut untuk menegur mereka,” tandas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
“Karena kejadian ini, AS pun mencari tau keberadaan mobil tersebut dan mendapatkan informasi mobil dikuasai oleh salah satu oknum ormas di Bali,” imbuh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
Merasa mobilnya dicuri, kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP, korban pun lantas berusaha melaporkan kejadian ini di Polsek Denpasar Barat.
“Akan tetapi malah disarankan untuk melakukan mediasi dengan oknum ormas yang diduga mencuri mobil tersebut,” ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
Dalam laporan ke Polsek Denpasar Barat, korban merasa dipersulit dan Putu Edi pun memutuskan untuk pergi ke LAW FIRM di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22 dan langsung bertemu Adovat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP, yang terkenal dengan sebutan Panglima Hukum untuk konsultasi.
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP menanggapi kinerja Polresta Denpasar yang sangat responsif dan profesional dan korban Putu Edi berterimakasih kepada anggota dari Polres Denpasar yang tidak beropini dalam melakukan penegakan hukum, apalagi ini kasus murni pencurian (Pidana umum).
“Sudah seharusnya mereka oknum anggota Polsek Denpasar Barat mencontoh kinerja dari Polres Denpasar dalam menerima laporan dari masyarakat agar tidak dipersulit dengan membuat opini dan berusaha memediasi,” ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
Korban Putu Edi juga sangat berterima kasih kepada Law Firm Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP karena telah membantu memproses kasus ini dengan cepat.
Togar Situmorang juga, mengingatkan pesan Kapolda Bali agar seluruh anggota kepolisian menjunjung tinggi nilai integritas dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Apalagi ini adalah masalah murni pencurian yang di duga dilakukan oleh oknum ormas yang saat ini bapak Kapolda Bali sangat getol untuk memberantas aksi premanisme yg sudah sangat nyata meresahkan masyarakat Bali,” ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
“Jadi, jangan sampai ada oknum anggota kepolisian atau siapapun yg berani melakukan intervensi terhadap kasus pencurian ini apalagi diduga ada keterlibatan Ormas,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Founder and CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (Pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (Cabang). (Remi)