Minta Goyang 2 Kali, Alasan Gadis 16 Tahun di NTT Bunuh Pria 48 Tahun di Hutan

media-wartanusantara.id- Gadis berumur 16 tahun inisial B alias MS nekat menghabisi nyawa Nikodemus Bias (48), warga Desa Kualin, Kabupaten TTS di sebuah hutan pada 11 Februari lalu. Korban tewas, setelah dihujam menggunakan sebilah pisau.

Atas pristiwa tersebut, kini B alias MS sudah ditahan pihak kepolisian Polres TTS.

Di hadapan polisi pelaku mengatakan sebelum pristiwa teragis itu terjadi pelaku dan kaorban melakukan hubungan intim.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK, menjelaskan, MS nekat menghilangkan nyawa korban setelah ia dipaksa untuk kembali melayani korban berhubungan badan, alias ronde ke-dua.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka diketahui jika pelaku dan korban sudah pernah melakukan hubungan badan sebelumnya. Pada tanggal 11 Februari tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan di dalam hutan. Usai melakukan hubungan badan, korban yang belum puas memaksa pelaku untuk kembali berhubungan badan namun ditolak pelaku. Karena korban terus memaksa, akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau,” ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, mengutip Pos Kupang, Rabu (17/2/2021).

Dari keterangan B alias MS, lanjut Andre, NB sempat memaksanya untuk menjadi isteri kedua. Keduanya juga diketahui telah menjalin hubungan asmara, bahkan hubungan layaknya suami istri antara keduanya pernah juga terjadi sebelum hari pembunuhan itu.

“Pada tanggal 11 Februari itu, korban mengajak pelaku ke pantai. Di sana, keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri, sebelum akhirnya pelaku menghabisi nyawa Korban” ujar Andre.

Andre menjelaskan, saat ini pihaknya terus mendalami peristiwa pembunuhan yang melibatkan gadis di bawah umur tersebut.

kapolres TTS, AKBP andre librian, sik. (foto; pos Kupang)
Sejumlah barang bukti seperti pisau, parang telah diamankan penyidik kepolisian.

Diberitakan media ini sebelumnya, Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan berhasil mengamankan seorang gadis bawah umur berusia 16 tahun sebagai pelaku pembunuhan seorang pria berumur 48 tahun di Soe, TTS.

Dari keterangan awal gadis tersebut, ia melakukan pembunuhan itu karena berupaya melindungi dirinya dari pencobaan pemerkosaan.

Kasus ini juga telah mendapatkan perhatian langsung dari Kapolda NTT, Irjen Pol Laotharia Latif. Kepada media di Kupang Rabu kemarin, Irjen Pol Laotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS untuk menangani kasus ini secara humanis.

“Saya sudah perintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres,” kata Irjen Pol Laotharia Latif.

Menurut jenderal bintang dua ini, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal.

Baca juga:Ibu Rumah Tangga di Rote Ndao Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Sakit Hati
Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM. Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

“Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilanlah yang nantinya memberikan putusan terbaik,” katanya. (Red)