Pengakuan Guru Cantik Ini Nekat Berhubungan Badan dengan Murid Usai Mengajar

media-wartanusantara.id — Pengakuan mengejutkan dari Seorang guru cantik di sebuah sekolah yang mengatakan bahwa dirinya tergoda dengan muridnya sendiri.

Hingga keduanya berani berhubungan badan.

Sang guru perempuan itu berakhir dengan proses hukum.

Ia menghadapi penjara karena berhubungan seks di ruang bawah tanah dengan seorang remaja laki-laki.

Guru ini mengklaim bahwa siswa itu memaksa dirinya sendiri.

Alyssa bisa menghadapi ancaman hukuman antara empat dan lima tahun penjara.

Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya yang berusia 15 tahun.

Pengadilan mendengar bahwa hubungan antara guru musik Edmonton dan bocah itu dimulai saat dia menjadi muridnya.

Namun, hubungan terlarang itu berlanjut setelah remaja itu lulus dari sekolah tersebut.

Alyssa mengaku mereka berhubungan badan di rumah sepupunya.

Dilansir dari Daily Star, namun wanita berusia 31 tahun itu membantah telah merayu siswanya.

Ia mengklaim bahwa siswa itu yang terlebih dahulu menggodanya sehingga ia di luar kendali.

Sementara remaja itu mengklaim bahwa itu adalah suka sama suka.

Bocah itu juga mengaku bahwa Alyssa menyentuh organ intimnya dengan mulutnya saat mereka sedang di mobil.

Pada Juli awal tahun ini, Alyssa dinyatakan bersalah atas kasus persetubuhan remaja laki-laki.

Selama sidang hukuman pada hari Jumat (12 November), Jaksa Mahkota Damon Macleod meminta agar tuduhan tersebut ditunda.

Dia menambahkan bahwa jaksa mengklaim bahwa, kedetakan dan profesinya sebagai guru bisa meberatkan hukuman Alyssa.

“Alyssa menyesali perbuatannya.” kata Macleod.

Sementara itu, ibu remaja itu mengklaim putranya kehilangan minatnya pada musik setelah hubungan itu.

“Anak saya adalah seorang korban, dan seorang yang selamat. Dan, dia akan berkembang terlepas dari tindakan Anda. ” katanya pada CTV News.

Pengadilan Alberta dari Queen’s Bench Justice Susan Bercov mengkonfirmasi bahwa mantan guru itu akan dijatuhi hukuman pada bulan Desember.

Pengacara Alyssa, Brian Vale meminta keringanan hukuman antara 15 dan 24 bulan.

Ia mengklaim jika Alyssa tidak pernah melanggar hukum sebelumnya.

Bahkan Alyssa belum pernah melakukan perbuatan tanpa cela di dalam masyarakat.

“Dia memang melakukan pelanggaran serius terhadap seorang pemuda. Tapi itu di luar karakternya.

“Ini adalah pelanggaran situasional, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah sebuah pola.” katanya yang mengatakan jika Alyssa khilaf saat itu.

Guru dan Murid Pacaran, Berakhir Masuk Rumah Sakit

Tanpa menaruh curiga, seorang gadis menerima pria yang juga gurunya itu untuk menjadi kekasihnya.

Alhasil Gadis SMK dan gurunya itu pun menjalin hubungan asmara alias pacaran.

Namun, jalinan asmara antara sang guru dan muridnya ini sampai kebablasan.

Peristiwa ini terjadi dialami seorang siswi SMK di Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Gadis berusia 16 tahun ini pasrah diajak ngamar oleh sang guru dengan dalih mengerjakan tugas.

Korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) pasrah setelah diajak pacaran oleh gurunya berinisial SW.

SW sengaja mengungkapkan perasaan cintanya dan mengajak korban.

Tanpa menaruh curiga, gadis yang masih lugu ini pun menerima pria yang juga gurunya itu untuk menjadi kekasihnya.

Dengan modus mengerjakan tugas, ia mengajak Bunga ke rumahnya di wilayah Watowiti.

Tanpa ada rasa iba, SW lalu mengajak Bunga ke kamarnya.

Disitulah, SW memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Korban tak bisa berbuat banyak ketika sang pacar meminta untuk dilayani.

Korban melati akhirnya buka suara setelah mengalami pendarahan usai berhubungan badan dengan gurunya.

Saat itu, korban dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan tak lama usai berhubungan badan dengan sang guru.

Pengakuan jujur Bunga membuat keluarga langsung mengadukan kasus itu ke Polres Flotim.

Kasi Humas Polres Flotim, IPDA Anwar Sanusi membenarkan kejadian itu.

Menurut dia, setelah menerima laporan keluarga, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

“Kemarin pelakunya sudah ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flotim sambil menunggu proses hukum lanjutan.

“Statusnya sudah tahanan,” tandasnya. **