media-wartanusantara.id — Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Mabar, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat Kabupaten Mabar secara online.
Pelayanan SKCK secara online yang dilakukan Satuan Intelkam Polres Mabar merupakan bagian dari inovasi Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, akuntabel dan transparan.
Kasat Intel Polres Mabar IPTU Alfian Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2021, pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Mabar mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 86,35 dengan predikat baik.
“Dalam meningkatkan pelayanan SKCK, Satuan Intelkam Polres Mabar melakukan inovasi SKCK Dellivery Service di mana pemohon bisa mendaftar dari rumah, kemudian petugas pelayanan akan mengantar langsung lembaran SKCK ke alamat pemohon tanpa dipungut biaya tambahan,” ungkapnya.
Pelayanan SKCK Dellivery Service, kata Kasat Intel Polres Mabar IPTU Alfian Hidayat, untuk sementara pelayanannya masih terpusat di dalam kota Labuan Bajo.
“Pelayanan SKCK bisa diterbitkan di tingkat Polsek yakni melamar pekerjaan di kecamatan dan melamar menjadi Aparatur Desa,” katanya.
“Sedangkan, untuk tingkat Polres yaitu melamar sebagai calon anggota Legislatif Kabupaten, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),calon anggota TNI/POLRI, calon pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar kerja di Kabupaten, calon Kepala Daerah Kabupaten, melanjutkan pendidikan kedinasan, calon penerima penghargaan dan melamar keperluan lain di tingkat Kabupaten,” tambahnya.
Dikatakan Kasat Intel Polres Mabar IPTU Alfian Hidayat, bahwa pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut alur prosedur atau langkah-langkahnya:
Pertama, buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id, kemudian pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
Kedua, mengisi kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
Ketiga, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP) dan mengisi kolom alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).
Keempat, pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).
“Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah selanjutnya lengkapi data pada form “Data Pribadi” seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada setelah itu mengunggah ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan,” terang Kasat Intel Polres Mabar IPTU Alfian Hidayat.
“Selain itu, perlu melengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen serta melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili,” tambahnya.
Pembuatan SKCK online, lanjut Kasat Intel Polres Mabar IPTU Alfian Hidayat, bisa dilakukan sendiri menggunakan handphone Android. Jika tidak memiliki handphone Android langsung datang ke pelayanan SKCK untuk meminta bantuan kepada petugas pelayanan.
“Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir / Kenal Lahir,Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh,” tutupnya. (YB)