media-wartanusantara.id – Seorang Warga yang juga Tokoh Muda di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk menyegelkan pembangunan Gereja Kemah Injil Indonesia jemaat “Ebenhaezer” yang berlokasi di Wae Mata.
“Harap Pemerintah untuk segera segel atau robohkan bangunan Gereja Ebenhaezer karena pembangunan itu sudah dikatakan ilegall,” kata Lasarius Ondok, Tokoh muda asal Sernaru kepada Wartanusantara, Minggu malam, 26 Juni 2022.
Menurutnya, pembangunan Gereja harus dilakukan melalui prosedur yang diatur oleh Kementerian Agama. Terutama menyangkut persetujuan dari seluruh umat yang memiliki keyakinan yang sama. Ia mencontohkan, pembangunan Masjid misalnya harus dibangun berdasarkan persetujuan umat muslim di wilayah sekitar. Begitu pula dengan pembangunan Gereja Katholik, harus berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dari umat yang beragama Katholik di wilayah sekitar.
“Jadi pembangunan Hereja Protestan Ebenhaezer itu harus seizin umat di sekitar itu. Tapi kalau di sekitar wilayahnya tidak ada umat yang seagama, maka Gereja itu ilegal,” tegas Lasa.
Pembangunan Gereja Protestan yang hampir rampung itu, menurut Dia, mestinya dari awal tidak boleh dibangun sebelum mendapatkan izin dari berbagai lembaga terkait. “Jika paksa dibangun, sama halnya itu menyulap Gereja,” tegasnya lagi.
“Nanti lama-lama bangun Gereja agama lain, sementara umat di lingkungan sekitarnya agama lain. Itu bisa menimbulkan berbagai gesekan,” ucapnya.
Secara pribadi, Lasarus Ondok tidak menyetujui pembangunan Gereja protestan tersebut tanpa sepengetahuan warga. Ia menyebut kebanyakan warga di Kelurahan Wae Kelambu beragama Katholik.
“Andai kata ada yang merestui atau menyetujui tanpa konfirmasi atau sosialisasi kepada umat sekitar, kami yang akan menghadapi. Siapa pun tanpa sepengetahuan kami, kami tidak akan terima,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Gereja Kemah Injil Indonesia jemaat “Ebenhaezer” dikabarkan belum mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat. Mulai dikerjakan sejak Maret 2022 lalu, pembangunan gereja tersebut bahkan sudah hampir rampung. Sejumlah kuli bangunan pun masih saja beraktivitas melanjutkan pengerjaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Manggarai Barat, Yosep Aloysius Bapaputra, menjelaskan, tim dari Kantornya menemukan persyaratan yang belum dipenuhi dalam pembangunan gereja Kemah Injil, baik dari umatnya maupun dari pihak yang mendukung pembangunan gereja tersebut. Persyaratan yang belum dipenuhi itu, yakni terkait identitas dari sejumlah umat.
“Misalnya ada yang berdomisili di Lembor tetapi yang bersangkutan sebenarnya bagian dari umat Gereja GBDI. Jadi, ini juga menjadi perhatian kita. Kita juga akan membuat verifikasi dan harus berkomunikasi dengan pimpinan umat GBDI sendiri,” ujar Yosep, Rabu lalu. “Jadi prinsipnya, kita tetap patuh pada peraturan Kementerian,” tambahnya.
Senada dengan atasannya, seorang Staf Kantor Kementerian Agama Manggarai Barat menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin sampai kapan tahap verifikasi tersebut selesai. Namun berdasarkan verifikasi yang tengah dilakukan, ditemukan masih banyak umat yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar.
“Kita temukan banyak umat yang menggunakan KTP luar. Karena itu kita juga siapkan konsep surat balasan kepada pihak Gereja,” ujar Staf itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, Abdurahman, menyampaikan bahwa pembangunan Gereja Kemah Injil memang belum mendapatkan izin dari kantornya. Selama proses pengerjaan pembangunan gereja, Ia mengatakan belum ada satu pun panitia atau pengurus dari Gereja yang datang melapor.
Ia mengatakan, bidang pengaduan dari Dinas Perizinan bersama Sat POL-PP telah turun melihat langsung lokasi pembangunan gereja tersebut serta menemui para pekerja. Mereka telah menyampaikan bahwa pembangunan gereja tersebut juga belum mengantongi izin dari kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam waktu dekat, lanjut Dia, pihaknya bersama Pol-PP kembali turun ke lokasi untuk menindaklanjuti pertemuan awal. Jika pengerjaannya masih saja dilanjutkan, maka terpaksa harus dihentikan dulu sembari menunggu berbagai izin resmi.
“Kalau menurut aturan, keluarkan dulu izinnya. Itu pun nanti izinnya tidak mudah. Jika tidak memenuhi, maka sampai selamanya tidak bisa beraktivitas atau meneruskan pembangunannya,” pungkas Abdurahman, Selasa 22 Juni lalu.
Diwawancarai terpisah, Pendeta dari Gereja Kemah Injil mengaku tidak paham dan kurang mendapatkan informasi dari Kementerian Agama dan FKUB terkait mekanisme pembangunan gereja. “Informasi tentang hal itu (mekanisme) kurang kami dapatkan,” ujar Pendeta dengan nama sapaan Franky itu.
Menyangkut aktivitas pembangunan gereja yang saat ini masih dikerjakan, Pendeta Franky Charles Matanassy, M.Th, menjelaskan bahwa hal itu bukan atas unsur kesengajaan, melainkan karena mereka tidak memperoleh informasi dari Kementerian Agama.
“Mungkin karena kurang sosialisasi pemahaman tentang mekanisme itu,” ucapnya.
Ia mengklaim sudah mendapatkan dukungan kurang lebih sebanyak 50 Warga. Dari mereka juga telah membubuhkan tanda tangan di atas kertas sebagai bukti persetujuan pembangunan gereja. “Tujuan utamanya dari kami adalah tidak ada maksud lain selain mendirikan gereja itu,” tegasnya.
Menurut Pendeta Franky, kalau saja dari pihak terkait dengan cepat memproses seluruh berkas yang telah diserahkan, maka tidak ada kendala untuk mengeluarkan izin bagi mereka untuk pembangunan gereja.
“Masyarakat di sana (Wae Kelambu) tidak ada yang menolak. Sebab kehadiran gereja di sana adalah hal yang esensi bagi kehidupan kita,” ujarnya. (YB/FK).