media-wartanusantara.id — Pembangunan Gereja Kemah Injil Indonesia jemaat “Ebenhaezer” yang berlokasi di Wae Mata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Ibu Kota Labuan Bajo, belum mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat.
Mulai dikerjakan sejak Maret 2022 lalu, pembangunan gereja tersebut bahkan sudah hampir rampung. Sejumlah kuli bangunan pun hingga kini masih saja beraktivitas melanjutkan pengerjaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Manggarai Barat, Yosep Aloysius Bapaputra, menjelaskan tentang polemik yang terjadi soal pembangunan Gereja Kemah Injil itu. Dijelaskannya, tokoh umat bersama Pendeta dari Gereja yang bersangkutan telah datang ke kantornya beberapa waktu lalu untuk mengajukan surat permohonan demi memperoleh rakomendasi terkait pembangunan Gereja.
“Pada prinsipnya, kita terima surat Permohonan itu, namun kita terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen berdasarkan Peraturan bersama Menteri Agama nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006,” kata Yosep kepada Wartanusantara, Rabu, 22 Juni.
Sampai saat ini, kata Dia, pihaknya masih tetap melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan apakah memenuhi syarat atau belum. Pihaknya juga tetap memberikan tanggapan kepada pihak Gereja yang bersangkutan untuk memperoleh solusi agar Kementerian Agama dapat menerbitkan rekomendasi.
“Dalam hal ini juga kami ingin menyampaikan bahwa, rekomendasi untuk izin mendirikan Rumah Ibadah itu pada akhirnya akan diusulkan ke Bupati sebagai pemimpin daerah ini. Begitu pun dengan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maupun rekomendasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI)” jelasnya.
Ada pun setelah melakukan verifikasi, kata Yosep, tim dari Kantornya menemukan persyaratan yang belum dipenuhi dalam pembangunan Gereja Kemah Injil, baik dari umatnya maupun dari pihak yang mendukung pembangunan Gereja tersebut. Persyaratan yang belum dipenuhi itu, yakni terkait identitas dari sejumlah umat.
“Misalnya ada yang berdomisili di Lembor tetapi yang bersangkutan sebenarnya bagian dari umat Gereja GBDI. Jadi, ini juga menjadi perhatian kita. Kita juga akan membuat verifikasi dan harus berkomunikasi dengan pimpinan umat GBDI sendiri,” ujarnya. “Jadi prinsipnya, kita tetap patuh pada peraturan Kementerian,” tambahnya.
Seorang staf di Kantor Kementerian Agama Manggarai Barat menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin sampai kapan tahap verifikasi tersebut selesai. Namun berdasarkan verifikasi yang tengah dilakukan, ditemukan masih banyak umat yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar. “Kita temukan banyak umat yang menggunakan KTP luar. Karena itu, kita juga siapkan konsep surat balasan kepada pihak Gereja,” ujar Staf itu.
Diwawancarai terpisah, Pendeta dari Gereja Kemah Injil mengaku tidak paham dan kurang mendapatkan informasi dari Kementerian Agama dan FKUB terkait mekanisme pembangunan Gereja.
“Informasi tentang hal itu (mekanisme) kurang kami dapatkan,” ujar Pendeta dengan nama sapaan Charles itu, Rabu, 22 Juni.
Dia mengatakan, dari Dinas Perizinan Manggarai Barat sebetulnya tidak terlalu mempersoalkan terkait pembangunan gereja protestan tersebut.
“Tetapi setelah kami masukkan berkas, pada akhirnya disampaikan bahwa ada kelengkapan yang harus dipersiapkan,” katanya.
Menyangkut aktivitas pembangunan Gereja yang saat ini masih dikerjakan, Pendeta Franky Charles Matanassy menjelaskan bahwa hal itu bukan atas unsur kesengajaan, melainkan karena mereka tidak memperoleh informasi dari Kementerian Agama. “Mungkin karena kurang sosialisasi pemahaman tentang mekanisme itu,” ucapnya.
Kepada Wartanusantara, Pendeta Franky bercerita bahwa Dia sudah 7 tahun menetap di Labuan Bajo. Setelah melalui sejumlah proses yang cukup panjang, Ia bersama tokoh umat lainnya berencana memiliki tanah untuk pembangunan rumah ibadah. Mereka pun mendapatkan dukungan dari Warga RT. 04, Kelurahan Wae Kelambu. Usai melengkapi sejumlah berkas, mereka kemudian mengantarkannya ke Dinas Perizinan, Manggarai Barat.
“Dari Dinas Perizinan, menyampaikan bahwa berkas yang kami sediakan itu masih belum lengkap. Berkas yang harus dilengkapi adalah rekomendasi dari Departemen Agama dan FKUB. Kami juga sudah masukkan berkas ke Departemen Agama untuk bisa memperoleh rekomendasi dengan tujuan untuk mempermudah izinannya,” jelas Pendeta Franky.
Pihaknya pun berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dapat mendukung pembangunan Gereja Protestan Kemah Injil. Ia mengklaim sudah mendapatkan dukungan kurang lebih sebanyak 50 Warga. Dari mereka juga telah membubuhkan tanda tangan di atas kertas sebagai bukti persetujuan pembangunan Gereja.
“Tujuan utamanya dari kami adalah tidak ada maksud lain selain mendirikan gereja itu,” tegasnya.
Menurut Pendeta Frangky, kalau saja dari pihak terkait dengan cepat memproses seluruh berkas yang telah diserahkan, maka tidak ada kendala untuk mengeluarkan izin bagi mereka untuk pembangunan gereja.
“Masyarakat di sana (Wae Kelambu) tidak ada yang menolak. Sebab kehadiran Gereja di sana adalah hal yang esensi bagi kehidupan kita,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, Abdurahman, menyampaikan bahwa pembangunan Gereja Kemah Injil memang belum mendapatkan izin dari kantornya. Selama proses pengerjaan pembangunan Gereja, Ia mengatakan belum ada satu pun panitia atau pengurus dari Gereja yang datang melapor.
“Untuk izin pembangunan tempat ibadah itu tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan aturan yang dikeluarkan oleh tiga Kementerian. Itu harus terpenuhi semua,” tegas Abdurahman, Selasa, 22 Juni.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bidang pengaduan dari Dinas Perizinan bersama Sat POL-PP telah turun melihat langsung lokasi pembangunan Gereja tersebut serta menemui para pekerja. Mereka telah menyampaikan bahwa pembangunan Gereja tersebut juga belum mengantongi izin dari kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam waktu dekat, lanjut Dia, pihaknya bersama Pol-PP kembali turun ke lokasi untuk menindaklanjuti pertemuan awal. Jika pengerjaannya masih saja dilanjutkan, maka terpaksa harus dihentikan dulu sembari menunggu berbagai izin resmi.
“Kalau menurut aturan, keluarkan dulu izinnya. Itu pun nanti izinnya tidak mudah. Jika tidak memenuhi, maka sampai selamanya tidak bisa beraktivitas atau meneruskan pembangunannya,” pungkas Abdurahman. (YB).