Perkosa Anak Bos sendiri Selama Berbulan-bulan, Pria Ini Diadili di PN Denpasar

DENPASAR – Memperkosa anak majikannya sendiri yang berumur 12 tahun, I Made Purwanta alias Dadus, 31 tahun, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/9)

Kasus asusila ini bermula saat Terdakwa bertugas mengirim barang dari Jembrana ke rumah korban di Kuta Selatan, Badung, Bali.

Perbuatan biadab terdakwa itu dilakukan sejak Januari yang tanggal dan hari sudah tak dapat diingat lagi. Saat itu terdakwa datang ke kamar korban yang sedang tidur. Setelah korban bangun, terdakwa kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak di samping rumah.

Atas perbuatan Terdakwa ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar memasang berlapis untuk menjerat perbuatan bejat terdakwa yang telah memerkosa NB yang baru berusia 12 tahun.

Sidang yang dilakukan secara tertutup ini JPU Nih Luh Wayan Adhi Antari di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa menjerat terdakwa dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, JPU memasang Pasal 81 ayat (2) UU yang sama, serta dakwaan ketiga Pasal 287 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” beber JPU Antari. (rn/red/rb)