Sedih, 9 Kali Diperkosa, Siswi SMP Kelas 1 di NTT Hamil 5 Bulan

ALOR – Nasib malang dialami oleh Siswi Kelas I di salah satu SMP di Momoba Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, NTT.

Siswi yang berinisial NDB (15), ini diduga diperkosa Yunus Pandhu alias Power sebanyak 9 kali.

Korban pun kini tengah hamil 5 bulan.

Polisi sudah menetapkan Yunus Pandhu tersangka dan menahannya di Sel Polres Alor.

“Kasus pemerkosaan di Pantar Barat Laut itu korbannya Siswi SMP berinisial NBD ya. Itu pelakunya YP (Ynus Pandhu). Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan tahan dia di sini,” kata Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, Kamis (16/1/20200) di Kalabahi, seperti dilansir tribuananews.com.

Kasat mengatakan, kasus itu dilaporkan mama kecil korban Yakoba Blegur di Polsek Pantar Barat. Nomor Laporan Polisi: Lp-B/01/I/2020/NTT/Polres Alor/Sek Pantar Barat.

Korban disebut Kasat merupakan anak berkebutuhan khusus atau sedang dalam kondisi gangguan jiwa. “Kasihan ya, karena korbannya ada sedikit gangguan jiwa,” ujarnya.

Kronologi

Awal bulan Juni hingga Agustus 2019, tersangka menemui korban dan melakukan persetubuhan di kebun milik Mesak Malelang sebanyak 1 kali. Persetubuhan dilakukan sekitar pukul 17.00 wita.

Selanjutnya tersangka menemui korban dan melakukan aksi bejadnya di halaman SMP, korban bersekolah. Aksi pemerkosaan itu dilakukan sebanyak 4 kali, sekitar pukul 20.00 wita.

Merasa aman dengan aksinya, tersangka bertemu lagi dengan korban di kebun Gereja Imanuel Moboba. Di situ, sekitar pukul 17.00 wita tersangka memperkosanya lagi sebanyak 4 kali.

Korban pun tak berdaya dan berusaha melakukan upaya pertolongan karena tubuhnya lemas dan sedang dalam kondisi gangguan jiwa.

Selain itu, setiap kali bertemu dan melakukan aksinya, tersangka menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban untuk digunakan sebagai jajan. Korban pun tergiur dengan uang jajan tersebut dan akhirnya tersangka meminta bersetubuh dengannya.

“Kemudian terjadi persetubuhan sebanyak 9 kali itu,” kata Iptu Yohanis.

“Setelah bersetubuh, tersangka langsung memberikan uang kepada korban. Akibat persetubuhan, korban hamil dan usia kehamilan sekitar 5 bulan,” lanjut Kasat.

Iptu Yohanis mengatakan, kejadian tersebut diketahui mama kecil korban Yakoba Blegur. Awalnya Yakoba curiga kondisi fisik korban seperti orang hamil. Setelah ditanya, korban mengakui ia hamil dan janinnya itu adalah buah hati dari tersangka Yunus Pandhu.

Yakoba kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pantar Barat. Tersangka lalu ditangkap Polisi di kediamannya, Moboba.

Usai dilakukan BAP, kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Alor untuk ditangani. Tersangka sementara di tahan di Rutan Polres Alor selama 20 hari.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (t/wn/red)