MANGGARAI – Bupati Manggarai, Deno Kamelus tidak membenarkan Kepala Desa menggunakan langsung pajak masyarakat lantaran alokasi ADD belum cair.
Hal ini dikatakan Deno, saat menanggapi anggota Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban tertulis Bupati Manggarai atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Manggarai, atas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai, Selasa (18/2) kemarin.
Dilansir florespost.co, Bupati Manggarai Deno Kamelus menjelaskan penerimaan desa bersumber dari ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan retribusi.
Pada awal tahun 2019, pemerintah kabupaten telah menetapkan pembagian hasil pajak dan retribusi dengan pemerintah desa. Tetapi dalam perjalanan, sampai dengan penetapan APBD Perubahan, penerimaan dari Pajak dan Retribusi tidak mencapai target. Sementara sudah terlanjur dianggarkan kepada desa lebih besar.
“Oleh karena itu dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Salah satu penyesuaian itu adalah penundaan pencairan sambil menyesuaikan regulasi-regulasinya termasuk Peraturan Bupati Manggarai tentang alokasi kepada desa yang bersumber dari pajak dan retribusi,” jelas Kamelus.
Menurut Deno, masalah ini sebenarnya sudah diketahui para Kepala Desa.
“Hanya saja, saat dijelaskan Badan Keuangan, para Kades lagi ngantuk, sehingga tidak mengerti lagi. Padahal sudah dijelaskan berulang-ulang. Saya juga tidak mengerti Kades dari Lelak yang menjadi tidak mengerti ini barang,” kata Deno.
Deno juga tidak membenarkan jika pajak masyarakat digunakan langsung oleh Kades. Karena bertentangan dengan undang-undang.
“Bahaya kalau ada Kades seperti itu bisa diperiksa sama Inspektorat,” tandas Deno.
Bupati Deno juga meminta dukungan dewan untuk mengingatkan para Kades agar tidak menggunakan langsung uang pajak tersebut.
Untuk diketahui, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Boni Burhanus menjelaskan, dari 18 desa di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai yang belum dicairkan ADD-nya, lima desa di antaranya berada Kecamatan Lelak.
Dampak dari belum dicairkannya ADD tersebut, kata Boni, sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Lelak, menggunakan uang pajak masyarakat untuk membayar biaya perjalanan dinas dan bayar honor BPD dan honor RT/RW.
“Ada tuntutan-tuntutan hak di sini. Terpaksa Kepala Desa menggunakan pajak masyarakat untuk biaya perjalanan dinas, bayar honor BPD dan biaya honor RT/RW,” jelas Boni.
Di tengah tidak jelasnya pencairan ADD tahap III (tiga) tersebut, kemudian di sisi lain ada tuntutan pemenuhan hak, maka menggunakan uang pajak untuk keperluan-keperluan yang disebutkan itu, tentu akan berdampak pula pada pencapain PAD Kabupaten Manggarai T.A. 2020 ini.
Boni juga mengaku sudah mengangkat persoalan ini pada sidang sebelumnya. Tetapi jawaban pemerintah saat itu tidak menyentuh esensi persoalan. Jawabanpun semakin tidak jelas, ketika dirinya tidak diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan balik atas jawaban pemerintah tersebut.
‘Dalam rapat paripurna kali lalu saya sudah angkat persoalan ini. Jawaban eksekutif karena ada mekanisme perubahan penandatangan pakta integritas. Tapi saat itu saya tidak diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan balik atas penjelasan pemerintah,” kata Boni.
“Hari ini, dalam sidang paripurna saya kembali mengangkat persoalan ADD, karena kami merasa jawaban lisan maupun jawaban tertulis pemerintah tidak memuaskan kami. Pertanyaan saya sangat jelas, apa alasannya, mengapa ADD tahap III untuk 18 desa di Kabupaten Manggarai, hingga saat ini belum dicairkan,” tambah Boni. (RED)