Soal Kasus PHK Karyawan, Kadin Mabar: Tenaga Kerja Harus Terdaftar di Dinas Nakertrans

media-wartanusantara.id — Menanggapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawan toko Bintang Bangunan yang menuai polemik di ruang publik, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Charles Ang memberikan saran yang konstruktif.

Saran itu disampaikan Charles melalui media ini di Labuan Bajo, Senin (21/2/2022) seusai mengikuti pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait upaya mediasi kasus PHK tersebut.

“Belajar dari kasus ini, saran saya ke depannya, semua calon tenaga kerja harus terdaftar di Dinas Nakertrans”, ungkap Charles.

Saran itu, demikian Charles bukan tanpa alasan dan tujuan. Pemerintah, dalam hal ini Dinas Nakertrans merupakan ‘pembina tenaga kerja’ sehingga bisa memberikan pelatihan sebelum mereka terjun ke perusahaan.

“Pemerintah adalah pembina tenaga kerja dan penguasa. Para calon tenaga kerja itu, tidak hanya didaftar, tetapi juga mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill mereka dalam bekerja. Dengan itu, mereka tidak lagi kesulitan untuk mengikuti standar yang ditetapkan pihak perusahaan”, sambung Charles.

Selama ini, tutur Charles pihaknya sebagai pengusaha belum pernah mendapatkan tenaga kerja yang terdaftar di Dinas Nakertrans dan mendapat rekomendasi dari Dinas tersebut. Semua persoalan yang berkaitan dengan hak-hak buruh dan majikan diselesaikan secara baik-baik tanpa melibatkan pemerintah.

“Selama ini, kami selaku pengusaha belum pernah mendapat tenaga kerja yang sudah terdaftar di Nakertrans dan mendapat rekomendasi dari Dinas tersebut. Praktisnya, kalau ada persoalan, kami selesaikan secara ke dalam, tanpa melibatkan pemerintah”, tegas Charles.

Sementara itu, terkait dengan aksi segel toko Bintang Bangunan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya FSBDSI beberapa hari yang lalu, sebagai ketua Kadin Mabar, Charles keberatan.

“Kita tidak boleh menyegel toko orang lain. Masalahnya adalah selain pemilik toko dirugikan dengan aksi itu, juga merugikan karyawan lain yang bekerja di toko itu. Ada banyak juga karyawan yang bekerja di toko itu yang tentu saja sangat bergantung pada kenyamanan bekerja di toko itu”, pinta Charles dengan nada datar.

Soal PHK, solusi yang ditawarkan Charles adalah duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang saling memuaskan kedua pihak.

“Tentang kasus PHK itu, hemat saya, bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama. Mari kita bicara dari hati ke hati untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak”, ungkap Charles.

Untuk memperkuat posisinya dalam bersuara, Charles menyitir Undang-undang no 1 tahun 1983. Bahwasannya Kadin merupakan wadah induk organisasi untuk pengusaha.

“Jadi, kami diundang oleh toko Bintang Bangunan  untuk mengikuti pertemuan di Dinas Nakeryrans dalam rangka memediasi kasus PHK itu. Kehadiran kami tidak terlepas dari status Kadin sebagai wadah induk organisasi pengusaha seperti yang diamanatkan dalam UU no 1 tahun 1983”, terang Charles.

Sementara itu, Kadis Nakertas Manggarai Barat, melalui Sekretarisnya Marsel S. Ngarung  mengaku telah menerima laporan dari pihak CV. Bintang Bangunan. Laporan itu kata Kadis masih tahap awal yaitu melaporkan secara kronologis terkait dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap salah seorang karyawan CV Bintang Bangunan beberapa hari lalu.

“Mereka (CV. Bintang Bangunan) datang melaporkan kejadian secara kronoligis, mengapa kemudian mereka mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja. Laporan  mereka secara gambaran besarnya yaitu terkait dengan ketentuan- ketentuan  yang sudah disepakati bersama antara karyawan dengan CV Bintang Bangunan”, ungkap Kadis Ngarung.

Marsel menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sekaligus mendengar laporan dari karyawan yang diduga telah di-PHK-kan oleh CV. Bintang Bangunan.

“Dalam waktu dekat, kami akan panggil karyawan tersebut. Kami sementara mencari tahu keberadaanya”, tutup Marsel. (YB)