Soal Minta BNN Dibubarkan, Togar: Jangan, Sudah Bagus, Tapi Perlu Evaluasi

DENPASAR – Belum lama ini, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu meminta agar Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dibubarkan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III dengan BNN di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) lalu.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak menyetujui atas usulan pembubaran Badan Narkotika Nasional (BNN) seperti yang disampaikan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Menanggapai ini, pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. pada Sabtu, (23/11/19) mengatakan bahwa, BNN sebaiknya tidak perlu dibubarkan.

“Cuma perlu dikaji ulang saja dalam hal tugas dan aksi di lapangan dalam hal pencegahan, juga membantu rehabilitasi bagi masyarakat pecandu yang telah jadi korban bahaya narkotika,’’ ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang masuk dalam daftar penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award ini.

Menurut Togar, BNN justru bisa membantu penyalahgunaan narkoba dalam hal persidangan di Pengadilan.

”Jika dia pemakai seyogya nya BNN bisa segera membantu pada proses persidangan atau setidaknya memberikan rekomendasi agar korban penyalahgunaan tersebut dapat direhab dan tidak perlu dihukum penjara dan tercampur dgn tindak pidana umum lainnya di Lembaga Pemasyarakatan karna mereka hanyalah korban dari seorang pengedar untuk menghindari berbaur sesama pelaku kriminal lain,’’ terang Togar.

Menurut Dia, Terkait barang bukti sitaan narkotika harus segera dimusnahkan sesuai yang telah diatur pada UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu sendiri. Sebab, menurut Togar karena ada dugaan jangan sampai ada oknum BNN yang nakal kemudian menyalahgunakan atau memperjualkan barang bukti tersebut.

“Jangan sampai ada dugaan bahwa ada aparat BNN yang nakal justru terlibat dalam menyalahgunakan atau menjualnya kembali,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Togar, kinerja BNN kedepan yang perlu ditingkatkan adalah harus adanya kejelasan dari Blue Print dalam hal memerangi bandar-bandar besar.

“Bukan hanya menangkap pengguna kecil yang berkeliaran di seluruh tempat hiburan malam. Justru dengan cara swiping itu dinilai kurang efektif, malah cendrung nihil, hasilnya justru sering terjadi kebocoran informasi sebelum petugas BNN atau Gabungan beraksi.” jelas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Selain itu, Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menilai bahwa, BNN saat ini sangat istimewa. Sebab kata Dia, selain adanya dukungan anggaran, juga dapat secara langsung diberikan kewenangan dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

“Oleh sebab itu alangkah bagus didukung oleh perangkat hukum lainnya seperti Jaksa dan Hakim, dimana saat di vonis, selain hukuman mati, dapat juga untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba dengan penambahan pasal TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ),” terang Togar.

Ia pun mencontohkannya dengan bukti beberapa kasus atas hasil penjualan narkoba yang sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan juga digunakan dalam penjualan narkotika untuk pembiayaaan dana politik (Narco for Politic).

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali juga menambahkan, bahwa kebanyakan pengedar besar alias Kelas Kakap banyak hidup bebas dan bergelimang harta kemewahan tanpa takut tersentuh aparat hukum terutama BNN karena para pengedar Kelas Kakap atau Produsen Besar narkotika sangat lihay juga punya koneksi jaringan yg sempurna diduga ada dari institusi hukum serta peradilan bahkan sampai di lingkaran pusat pemerintahan.

“Kebanyakan pengedar besar banyak hidup bebas dan bergelimang harta kemewahan, tanpa takut tersentuh aparat hukum, terutama BNN. Karena para pengedar Kelas Kakap narkotika ini sangat lihay juga punya koneksi jaringan yang sempurna. Patut pula diduga ada dari institusi hukum serta peradilan, bahkan sampai di lingkaran pusat pemerintahan,” jelas Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.

Ia pun berharap agar ada evaluasi dan restrategi dari penerapan kebijakan perang terhadap narkotika tersebut dengan melihat dampak positif dan negative bagi pengguna narkotika, sehingga pemerintah dapat membuka diri atas tawaran alternative perang terhadap narkotika sebagaimana yang banyak diterapkan.

“Harus adanya pemisahan yang jelas dalam penerapan pasal atau aturan hukum serta sanksi hukum antara pengguna dan pengedar narkotika, sehingga pemerintah bisa serius dalam menangani permasalahan perdagangan gelap narkotika dan menyelamatkan para pengguna narkotika,” tegas Ketua Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, menurut Togar, perlu adanya perbaikan pemisahan ketentuan hukum segera dalam pidana narkotika.

“Ketentuan itu khususnya yang berkaitan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, dan membawa narkotika. Karena perbuatan tersebut juga dilakukan oleh para pengguna narkotika,”paparnya.

Bahkan, lanjut Togar, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyerukan ganjaran hukuman mati bagi pengedar narkoba.

“Upaya tersebut merupakan bagian untuk memerangi penyalahgunaan opioid di AS yang telah menelan banyak korban jiwa. Nah dalam UU Narkotika Indonesia itu, sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal sudah hukuman mati,”tegasnya.

Panglima Hukum yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property dan Bank sekaligus terdaftar dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menjelaskan bahwa, BNN bisa lebih tegas dalam memerangi narkotika di Indonesia seperti halnya di Amerika Serikat.

“Kalau perlu meminta pihak penegak hukum untuk memasukan pasal TPPU (Tindak Pidan Pencucian Uang) agar terang aliran dana besar tersebut dapat diketahui kemana saja. Harapannya agar perang terhadap kejahatan Narkoba ini hanya masih sebatas wacana, yang kemungkinannya baik jika bisa diterapkan untuk kedepannya,” tutupnya. (rls/wn/fk/red)