RUTENG – Lembaga Peneliti dan Pengkaji Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung di Ruteng, Kabupaten Manggarai NTT, pada Selasa (26/11/19) pagi.
Dalam aksi tersebut, LPPDM menuntut agar pihak Kepolisian resort Manggarai kembali membuka Kasus Proyek Embung Wae Kebong tersebut sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk mencabut surat pemberhentian penyidikan atau SP3 kasus proyek Embung Wae Kebong.
Setelah menyampaikan orasi beberapa saat, massa aksi diberikan kesempatan untuk bernegosiasi dengan pihak Kepolisian.
Dalam keterangannya, unit tindak pidana khusus atau tipidter melalui Brigpol Wilfridus Pagau menjelaskan bahwa, pihaknya pernah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) lingkup setda Kabupaten Manggarai, termasuk Silvanus Hadir yang kini menjabat sebagai kepala BKKBN Kabupaten Manggarai.
“Dari hasil interogasi kita, kami merasa perlu untuk dilakukan penyidikan. Undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pengerusakan hutan, pasal 94 ayat 1 huruf a, Kita telah menetapkan tersangka waktu itu tiga orang,” ujar Brigpol Wilfridus seperti dilansir Floreseditorial.com.
Lebih lanjut, Ia mengakui bahwa pihak kepolisian mengalami sejumlah kendala untuk meneruskan penyidikan terhadap sejumlah tersangka Direktur PT.Selera yang mengerjakan Proyek Embung Wae Kebong yang saat itu tengah sakit sehingga kasus tersebut di SP3kan.
“Keterangan dokter waktu itu, yang bersangkutan strok, sehingga tak cukup waktu untuk melakukan penyidikan,” tambah Brigpol Wilfridus.
Namun, pendapat tersebut tak dapat dibenarkan oleh Marsel Ahang. Ia menjelaskan bahwa argumentasi kepolisian sangat lemah dan tidak mendasar, menurut Ahang, masih ada Bupati Manggarai Deno Kamelus sebagai pemohon dalam kasus tersebut yang harus diproses.
Bahkan, Ia juga menunjukan bukti surat dari kementrian kehutanan lingkungan hidup (KLH) Dirjen Planalogi yang ditujukan kepada Deno Kamelus sebagai pemohon.
“Terimkasih pak, menurut saya itu bukan alasan yang mendasar sebab ada juga Bupati Deno Kamelus sebagai pemohon. Perlu Bapak ketahui bahwa ini adalah surat dari Dirjen Planalogi Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang ditujukan kepada Bupati Deno sebagai pemohon,” tegas Marsel.
Ia juga menuntut Bupati Manggarai Deno Kamelus harus di tetapkan sebagai tersangka terkait dengan hal perizinan proyek embung wae Kebong.
“Seharusnya Deno Kamelus juga ditetapkan sebagai tersangka pak. Karena sampai saat ini Bupati Deno belum memenuhi syarat rambu-rambu administrasi dalam perizinan proyek ini,” tutup Marsel. (fet/wn/red)