media-wartanusantara.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD baru-baru ini menginformasikan terkait adanya menteri yang memeras direktur jenderal (dirjen) sebesar Rp. 40 miliar, dan membuat Dirjen tersebut mengundurkan diri dari kementerian. Kasus yang diungkap Mahfud ini juga tidak dijelaskan secara detail lembaga kementerian mana yang dimaksud.
Meski tidak menyebutkan siapa sosok dirjen dan pimpinan tersebut, namun menurut Mahfud hal semacam itu banyak terjadi.
Sikap Mahfud MD yang menyampaikan dugaan pelanggaran hukum tanpa ada laporan di muka umum ini, mendapat kritikan keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman. Menurutnya, apa yang dilakukan Mahfud MD seolah menunjukkan Negara Indonesia tidak memiliki sistem penegakkan hukum.
“Sodara Mahfud, Menkopolhukam ngomong ada menteri yang peras Dirjen-nya Rp40 M (Miliar). Ngomong ke publik lagi ada kasus di Kemenhan, ngomong ke publik apaan, republik ini kayak enggak punya sistem,” kata Benny dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Januari 2022.
Ketua Fraksi Demokrat di MPR itu pun heran, apa yang melatarbelakangi tindakan Mahfud, yang kerap menebar kegaduhan di publik. Benny mengingatkan agar Mahfud bertindak berdasarkan mekanisme hukum yang ada. “Ada dong sistem hukum, tertib dong penegakkan hukum, masa menteri lapor ke rakyat, terus rakyat lapor ke siapa?” kata Benny.
Mahfud MD Diminta Laporkan Menteri yang Bersangkutan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk melaporkan menteri yang meminta setoran dari direktur jenderal (Dirjen) sebesar Rp 40 miliar ke aparat penegak hukum.
“Saya enggak tahu itu hoaks apa bener, kalau ini kan beliau paham hukum ya laporkan saja ke penegak hukum. Kalau ada informasi jelas bukti. Seharusnya memang kita pejabat publik tidak boleh memberi informasi sebelum kita verifikasi,” kata Habiburokhman dikutip Tribunnews, Kamis, 13 Januari.
Anggota Komisi III DPR itu mengaku bila berada di posisi Mahfud MD sudah melaporkan menteri tersebut ke penegak hukum agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau saya jadi di posisi beliau, ada informasi tersebut, apalagi saya Menko Polhukam, saya tanyakan buktinya, saya tanyakan saksinya, saya laporkan ke penegak hukum terkait,” ujarnya. (Red)