BALI – Berdasarkan hasil rapat antara Majelis Desa Adat (MDA), PHDI Provinsi Bali beserta paruman sulinggih di Kantor PHDI Bali, pada Rabu (8/4/2020) terkait wacana nyepi sipeng selama 3 hari akhirnya diputuskan batal.
Demikian yang disampaikam Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet saat melakukan klarifikasi terhadap sejumlah awak media.
Dengan hasil keputusan rapat tersebut, ia mengatakan tidak lagi ada istilah sepi maupun sipeng.
“Yang ada hanya imbauan kepada masyarakat untuk melakukan yasa kerti dengan melakukan hening dan heneng mengikuti seluruh imbauan pemerintah untuk diam di rumah selama virus corona ini masih ada,” ujar Sukahet.
Pengecualiannya, kata Dia, warga dibolehkan keluar rumah apabila ada urusan mendadak.
“Kalau tidak ada urusan penting jangan keluar dulu, ikuti imbauan pemerintah,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa, pecalang maupun prajuru adat tak boleh melakukan penutupan jalan.
“Penutupan jalan tidak boleh, tidak ada wacana penutupan jalan bandara maupun pelabuhan, itu tidak boleh,” tegasnya.
Sebab, semua keputusan yang diambil, kata Dia, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun hukum.
“Kami samakan dengan pemerintah, hening heneng dilaksanakan dengan diam di rumah sesuai imbauan pemerintah tanpa ada konsekuensi apapun,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana.
Sudiana menegaskan, tidak ada lagi wacana pelaksanaan Nyepi sipeng pada tanggal 18, 19, dan 20 April 2020.
“Tidak ada lagi wacana itu, kami imbau seluruh umat Hindu hentikan polemik kemarin (wacana Nyepi Sipeng),” katanya.
Sudiana pun meminta kepada masyarakat agar lebih menaati himbauan pemerintah, agar tidak mempercayai berita hoax yang membuat masyarakat resah.
“Jadi petugas, prajuru, umat Hindu jangan lagi ada wacana seperti itu sehingga tidak membuat masyarakat resah,” imbuhnya.
“Mari kita ikuti imbauan pemerintah,” pungkas Dia. (RED)