MANGGARAI – Panitia Syukuran Pentabisan Uskup Ruteng memutuskan untuk menunda perayaan syukuran yang semula telah dijadwalkan pada 24 Maret 2020 mendatang.
Penundaan ini dilakukan atas pertimbangan yaitu memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.
Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintan Daerah dan Instruksi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 443/100/PK/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai tanggal 20 Maret 2020 tentang tindaklanjut beberapa surat edaran dan Insrtuksi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi dimana kegiatan yang mengumpulkan banyak orang berpotensi menularnya Virus Corona.
Dalam surat pemberitahuan penundaan syukuran pentahbisan Uskup Ruteng ini, panitia mengucapkan permohonan maaf.
“Dengan rendah hati dan dengan berat hati kami sebagai Panitia Perayaan Syukur Tabisan uskup Ruteng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya tentang beberapa hal yang berkaitan dengan acara syukuran pentabisan Uskup Ruteng YM. Mgr Siprianus Hormat, Pr,” tulis Panitia.
Panitia Perayaan pentahbisan Uskup Ruteng dalam penjelasaanya di surat pemberitahuan itu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, perayaan syukur atas pentabisan Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, Pr yang semula dijadwalkan pada tanggal 24 Maret 2020 ditunda pelaksanaanya setelah perayaan paskah yakni tanggal 17 April 2020.
Kedua, apabila mendekati tanggal 17 April 2020 wabah virus corona masih merebak dan dan meluas,, maka acara syukuran pentabisan Uskup Ruteng dibatalkan dan acaranya disatukan dengan acara syukuran pesta Perak /25 tahun Imamat dari Uskup Ruteng YM. Mgr Siprianus Hormat, Pr.
Ketiga, sebagai Panitia syukuran Penthabisan Uskup Ruteng kami mengharapkan agar acara yang dilaksanakan oleh keluarga besar perlu disesuaikan dengan himabuan diatas.
Keempat, kami sebagai panitia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ditundanya acara syukuran pentabisan ini dalam rangka meminimalisir penularan virus Corona di tengah masyarakat Kabupaten Manggarai dan di tengah umat keuskupan Ruteng.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada, Pastor Paroki ST. Antonius Padua Rii, Pastor Paroki Kristus Raja Pagal dan Pastor Paroki ST. Mikael Beanio, umat se Paroki ST. Antonius Padua Rii, Paroki Kristus Raja Pagal dan Paroki ST Mikael Beanio, para Donatur, keluarga Cibal yang ada di Ruteng dan Cibal Diaspora, serta para undangan lainnya. (RED)