Lakukan Hubungan di Hutan, Siswi SMA di Kupang Hamil, Sang Pacar Kabur ke Kalimantan

KUPANG – Nasib malang menimpa seorang siswi SMA yang tinggal di
Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Sisiwi yang berinisial SKM (16) mengaku hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Pelakunya tak lain adalah pacarnya sendiri bernama Simon Snae (22).

Mirisnya, Simon Snae (22) tidak mau bertanggungjawab, dan malah pergi ke Kalimantan dengan alasan bekerja dan hingga saat ini Simon Snae sulit dihubungi dan diduga kabur.

Atas kelakuan dari sang pacar tersebut, SKM pun mendatangi kantor polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Selasa (3/12/2019) siang.

Dalam laporannya di Polsek Kelapa Lima, korban mengaku ia berkenalan dengan pelaku sejak awal tahun 2019 lalu. Keduanya pacaran dan pada bulan Agustus 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Pelaku dan korban ke sebuah hutan kecil di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Dilokasi itu, pelaku yang juga pegawai koperasi Ibrani merayu dan mengajak korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Korban awalnya menolak karena ia masih sekolah namun pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal akibat hubungan tersebut. Korban pun pasrah.

“Kami melakukan hubungan badan di jalan raya di dalam hutan kecil di Kelurahan Lasiana,” ungkap korban, seperti dilansir Penatimor.com.

Hubungan badan tersebut dilakukan pelaku dan korban hingga empat kali selama bulan Agustus 2019. Terakhir keduanya berhubungan badan pada akhir bulan Agustus 2019.

Akibat hubungan ini, korban pun hamil. Pelaku yang memperkirakan kalau korban sudah hamil langsung pamit ke Kalimantan.

Korban baru menyadari kalau ia hamil saat ibu korban memijat dan mengurut perut korban karena korban sering mual dan muntah-muntah. Kebetulan ibu korban juga merupakan dukun yang sering merawat ibu hamil sehingga curiga dengan korban.

Kini korban sudah hamil dengan usia kandungan tiga bulan. Korban sudah berusaha menghubungi pelaku namun pelaku tidak merespon telepon, SMS dan WA dari korban.

Korban kemudian melapor ke LSM Rumah Perempuan Kupang dan didampingi LSM ini, korban dan ibu nya mengadukan kasus ini ke Polsek Kelapa Lima.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di kantornya, Selasa (3/12/2019) mengaku kalau penyidik sudah menangani kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kita masih periksa saksi-saksi dan masih menyelidiki keberadaan pelaku,” tandasnya.(pt/wn/red)