media-wartanusantara.id – Marsel Nagus Ahang S.H, selaku penasehat hukum dari Maksimus Rony melayangkan surat Somasi terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuan Bajo. Ahang menyebut jika somasi itu dilayangkan lantaran kliennya Maksimus Rony merasa dirugikan atas pelelangan sertifikat bodong oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ahang menjelaskan bahwa, kliennya merupakan pemenang lelang sebagaimana dalam kutipan Risalah lelang bernomor :037/69/2018. Sementara objek lelang yang terjual dalam 1 bidang tanah, sertifikat hak milik bernomor 522 tertanggal 20 September 2017 atas nama Sunarti, dengan Luas Tanah 1.303 M2 yang terletak di desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Namun kata Ahang, setelah kliennya selaku pemenang mengajukan permohonan secara lisan untuk melakukan pengukuran tanah pada tanggal 29 November 2021 lalu di Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, dari Badan Pertanahan menyampaikan bahwa lokasi tanah tersebut sertifikatnya sudah tumpang tindih.
“Badan Pertanahan saat itu meminta klien kami untuk melakukan pendaftaran ulang, namun resikonya tanah tersebut tidak sesuai dengan ukuran sebagaimana dalam kutipan risalah lelang,” ujar Ahang kepada Wartanusantara, Rabu, 15 Desember 2021.
Dengan alasan tersebut kata Ahang, maka kliennya mengalami kerugian, baik secara materil maupun inmateril atas sertifikat bodong oleh Bank Rakyat Indonesia. “Untuk itu kami minta bank rakyat Indonesia perlu mengganti kerugian tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000 ( Dua Miliar Rupiah ),” tegas Ahang.
Dengan demikian, lanjut Ahang, maka kliennya meminta dengan hormat agar Bank Rakyat Indonesia, Kantor Cabang Pembantu Labuan Bajo segera memenuhi kewajiban sesuai tuntutan yang disampaikan.
“Jika hal tersebut tidak diindahkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat somasi, maka kita akan menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana yang tentu saja akan merugikan BRI kantor cabang Labuan Bajo,” tukas Ahang. (yb/wn/red)