Seret Oknum Ini ke Polda Bali, Togar Situmorang: Ini Pidana Murni, Jadi Jangan Diintervensi

DENPASAR – Kasus dugaan penggunaan gelar palsu terkait penipuan dan surat palsu yang menyeret seorang oknum Ketua Driver Online di Bali ke Polda Bali, Panglima Hukum DR (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP mengatakan bahwa kasus ini adalah murni pidana.

Bahkan, Advokat Kawakan ini dengan tegas meminta agar tidak ada pihak yang mencoba untuk mengintervensi kasus ini.

“Kasus ini adalah Pidana murni. Jadi jangan Intervensi,” tegasnya kepada media ini, Selasa (01/10) malam.

Dijelaskan Togar, Tim Advokat dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates saat melakukan laporan Polisi ke Polda Bali, Rabu (25/9/2019) diterima baik oleh aparat kepolisian.

“Mengingat kedatangan kita pada saat ke Polda Bali (negara) disambut dengan baik. Buktinya Laporan Polisi di POLDA Bali langsung dicatat Pro Justia dengan nomor laporan LP/381/IX/2019/Bali/SPKT tanggal 25 September 2019 yang lalu, itu merupakan kewajiban warga negara apabila merasa ada seseorang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” terangnya.

Panglima Hukum DR(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, mengatakan, pada Selasa (01/10) Pelapor (korban) sudah menjalani periksaan di DITRESKRIMUM POLDA Bali.

“Hari ini Rey Lubis salah satu Advokat dari Kantor Hukum kita sebagai pelapor sudah di BAP (kewajiban),” ujarnya.

“Yang pasti apa yg kita alami itu yg kita jelaskan,” imbuh DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.

Peristiwa Hukum Ketua Driver Online tersebut, kata Togar, yakni telah melakukan tindak Pidana penipuan dengan cara membuat surat palsu dengan mencantumkan gelar palsu dalam hal ini sarjana hukum, seolah olah dia (terduga) adalah seorang akademis tamatan sarjana hukum.

DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sebagai Pengamat Kebijakan Publik, juga menyayangkan adanya beberapa pihak yg mencoba intervensi masalah ini dengan cara menghubunginya beberapa kali dan meminta permasalahan ini di bicarakan baik-baik.

DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, pun menjelaskan bahwa masalah ini pidana murni, dan sudah dalam bentuk Laporan Polisi ( LP ) di POLDA Bali, jadi ikuti proses hukum yg ada dan agar koperatif bila dipanggil pihak penyidik dari Kepolisian.

“Banyak pihak yang dirugikan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor inisial AQ,” tukas DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

“Terutama Nama baik Kantor Hukum saya, beserta para advokat resmi dengan KTA PERADI dan memperoleh gelar kesarjanaan secara SAH dan para staff nama baik yang tergabung kantor hukum saya,” imbuh Togar.

Dipaparkan juga oleh Togar, bahwa
para advokat sebagai officum nobile dan merupakan rekan aparatur hukum yang harus disejajarkan dengan para pihak penegak hukum sesuai aturan hukum.

“Di mana kami para advokat sebagai officum nobile dan merupakan rekan aparatur hukum yang disejajarkan dengan para pihak penegak hukum sesuai aturan hukum, Jelas tidak terima diperlakukan dengan cara- cara melawan hukum,” ujar Togar.

Lebih jauh lagi Undang-undang Organisasi, sambung Togar, juga telah dilanggar di mana Terlapor AQ membuat surat organisasi sebagai Ketua seolah olah resmi.

“Susunannya (pengurus) lengkap tapi bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di dalam undang-undang dan dalam menjalankan organisasi ini para anggota yg dibawah naungannya diduga ditarik iuran perbulan,” tandas Togar.

Dijelaskan Togar, terkait organisasi Driver Online yang dipimpin AQ tersebut, jangankan SK Menteri, satu lembar bukti salinan akta notaris juga diduga tidak ada.

“Bahwa organisasi yang resmi minimal salinan akta notaris, namun AQ berani membuat surat keputusan organisasi lengkap dengan kop surat, stempel surat, dan isi surat yang menjelaskan adanya AD/ART seolah olah itu sudah ada badan hukum dan semua diperoleh secara sah tanpa melawan hukum,” kata Togar.

Demikian pula pencantuman gelar Akademisi sarjana hukum,
Jelas DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, mengatakan jika para sarjana hukum berjuang dengan jerih payah untuk mencapai gelar Sarjana, dan disitu harus membuat skripsi dan harus di wisuda secara resmi, dengan aktif ikuti mata kuliah dengan pencantuman absensi di setiap kehadiran.

“Sehingga kita para sarjana hukum berjuang untuk menggapai gelar sarjana, namun terlapor AQ dengan gampangnya diduga mengaku lulusan Sarjana Hukum dan mencantumkannya di dalam surat keputusan dari organisasinya dan menandatanganin surat perjanjian pemakaian jasa hukum dgn menempatkan title sarjana hukum, serta ada juga pencantuman dalam karangan bunga yang menggunakan gelar sarjana hukum,” jelas DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

“Setelah kita buat pemberitaan mengenai AQ, banyak masyarakat lainnya yang memberi informasi ke Kantor Hukum kami tentang ulah terlapor AQ, bahkan diduga ada juga laporan pidana di Polresta yang dilaporkan oleh para anggota dari organisasi terlapor,” imbuh DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali.

Togar juga mengatakan, bahkan ada juga yang mengatakan bahwa terlapor inisial AQ itu adalah seorang pengacara di media sosial oleh account fb seseorang. Dan juga ada Direktur transportasi online memberi informasi, jika si AQ ini juga pernah mendaftar menjadi driver di perusahaannya.

“Namun saat pendaftaran itu untuk SIM dan KTP-nya menggunakan foto dirinya tetapi nama di kartu tersebut bukan nama dia, malah nama orang lain, ungkap Direktur online sambil menunjukan bukti sim palsu dan ktp palsu,” terang Togar Situmorang.

Rey Lubis dan Sabam Nainggiolan.

Rey Lubis, Tim Advokat dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates membenarkan jika pihaknya telah menjalani pemeriksaan di POLDA Bali sebagai saksi Pelapor.

“Pemeriksaan tadi sekitar 4 jam lebih karena banyak pasal yang kita terapkan, jadi banyak juga pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” ujar Rey.

Rey mengatakan pemeriksaan itu terkait tentang penipuan, tentang surat palsu, dan tentang gelar palsu yg dicantumkan oleh AQ.

“Yang pasti kita sampaikan kepada penyidik sesuai apa yang kita alami dan kita ketahui juga kita rasakan mengenai tindak pidana yg bertentangan dgn aturan hukum oleh AQ. Kita percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” kata Rey Lubis.

Sementara itu, Sabam Nainggolan (pernah satu organisasi) yang juga ikut mendampingi saat pemeriksaan tersebut menjelaskan, hal lain dilakukan ialah mengirim surat ke KOPERTIS, tembusan OMBUDSMAN, dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk mengantisipasi AQ membeli ijazah palsu.

“Karena orang seperti AQ ini apa saja akan dilakukan demi menyelamatkan diri,” pungkas Sabam Nainggolan.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Hukum milik Panglima Hukum DR (c) Togar Situmorang, S.H., M.H. M.AP kini sedang dirundung kasus penggunaan gelar palsu, penipuan dan surat palsu yang dilakukan oleh seorang oknum yang datang meminta jasa hukum kepadanya beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula saat beberapa waktu lalu, Law Office Togar Situmorang & Associates didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua di sebuah organisasi dan menunjuk Law Office Togar Situmorang & Associates untuk menjadi kuasa hukumnya.

“Kasus ini berawal dari seseorang yang mengaku ketua organisasi yang mengeluarkan surat keputusan ketua tentang penunjukan tim kuasa hukum. Surat tersebut ditujukan kepada Law Office Togar Situmorang & Associates.
Surat penunjukan tersebut berisikan kop surat organisasasi, anggaran dasar organisasi, stempel resmi organisasi dan tanda tangan ketua organisasi yang menggunakan gelar Sarjana Hukum. Karena surat yang diduga asli tersebut, tim kantor hukum Togar Situmorang bersedia menjadi kuasa hukum organisasi dan bersedia membuat perjanjian terkait penggunaan jasa hukum,” terang Panglima Hukum Togar Situmorang kepada media ini, Rabu (26/9) malam.

Advokat Kawakan ini juga menjelaskan, bahwa setelah 3 bulan berlalu, pihakya mencoba untuk menanyakan perihal biaya jasa hukum kepada ketua organisasi tersebut, namun dengan gampangnya ketua organisasi tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua organisasi.

Lalu peristiwa lainnya, lanjut Togar, satu advokat yang diperbantukan dalam group yang mengurus Koperasi dikeluarkan dari group.

“Tidak sampai di situ arogansi, sang Ketua organisasi ini, masa driver tersebut yang beranggotakan ratusan itu juga mengambil kembali motor yang dititipkan di kantor hukum tanpa izin pihak kantor hukum,” beber Togar.

Mengenai biaya jasa konsultan hukum yang ditagih, terang Togar, ketua organisasi driver tersebut dengan enteng mempersilahkan pihak kantor hukumnyanya untuk langsung menghubungi pengurus organisasi yang baru.

“Pihak kantor hukum tetap mencoba untuk menunggu itikad baik ketua organisasi untuk menyelesaikan kewajibannya terkait biaya jasa hukum. Pihak kantor hukum juga mengirimkan somasi dan invoice agar biaya jasa hukum yang menjadi tanggung jawab ketua organisasi driver harus segera diselesaikan karena belum ada pembatalan,” tandas Togar.

Ketua organisasi driver tersebut, kata Togar, tetap bersikeras tidak mau bertanggung jawab. Sebab menurutnya (Ketua organisasi driver,red) dirinya sudah tidak ada hubungan hukum terkait penggunaan jasa hukum kantor hukum Togar Situmorang.

Tidak hanya sampai disitu, “A lawyer with his briefcase can steal more than a hundred men with guns” itulah kata-kata yang tepat untuk Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

“Yang artinya seorang pengacara dengan tas kerja dapat mencuri lebih banyak dari pada ratusan orang dengan senjata,” tukas Togar Situmorang.

Tidak kehabisan ide, Togar Situmorang dan tim akhirnya mencoba mencari informasi mengenai organisasi yang diketuai oleh orang tersebut.

“Ternyata organisasi tersebut diduga bodong. Tidak hanya itu, title sarjana hukum yang digunakan dan dicantumkan di dalam surat penunjukkan tersebut juga diduga palsu menurut beberapa saksi yang mengetahui bahwa ketua organisasi driver tersebut bukanlah Sarjana Hukum,” ujar Togar.

Atas dasar itu, tidak butuh waktu lama, Rabu (25/9 2019), para Advokat muda dari kantor hukum Togar Situmorang & Associates yang diwakili oleh Rey Lubis, Rudi Hermansyah dan Sabam Nainggolan langsung membuat laporan di Polda Bali.

Pasal yang diterapkan juga tidak main-main, pasal 263 KUHP tentang surat palsu, pasal 378KUHP tentang penipuan, pasal 28 ayat 7 jo pasal 93 uu no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

“Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada klien-klien yang berani menipu dan meremehkan profesi advokat,” ujar DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

“Ini bukan masalah pribadi yang ditipu dengan menggunakan surat penunjukkan diduga palsu tetapi ini menyangkut nama baik kantor hukum yang di dalamnya ada puluhan advokat yang juga merasa ditipu dan dilecehkan terkait penggunaan title sarjana hukum dgn mudah dicantumkan oleh ketua organisasi tersebut, ungkap DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 dan terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award mengatakan, bahwa jangan coba-coba tipu pengacara.

“Advokat itu profesi terhormat, jadi tolong hormati profesi kami, jangan tidak dihargai, jangan niat baik kami di salah arti,” ujarnya.

“Bukan tentang gila hormat, tapi ini lebih memahami tentang tata cara bagaimana kita berterima kasih kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita. Jangan jadi kacang lupa kulitnya,” tambah DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

Diwawancarai secara terpisah, Advokat Rey Lubis yang menjadi pelapor dalam laporan Polisi tersebut menyampaikan hal mengenai laporannya di polda bali.

“Alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik di SPKT Polda Bali, dengan nomor laporan Nomor:TBL/381/IX/2019/SPKTPOLDABALI,” ujar Rey.

“Bukti-bukti dan saksi sudah kita siapkan dari awal, sehingga penyidik di kepolisian tidak begitu kesulitan untuk menerima laporan kita,” kata Rey.

Menurut Advokat Muda ini, yang pasti ketentuan pidana dalam pasal yang akan diterapkan itu paling lama penjara 10 tahun.

“Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai dengan perintah undang-undang pelaku dapat ditahan jika tindak pidana tersebut memenuhi keadaan syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP,” tutup Rey. (rn/mn/red)