DENPASAR – Langkah hukum PT. Braga Konsep Solution untuk melapor PT. Pantai Semara Nusantara (Finns Beach Club) terkait dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah sebelumya langkah mediasi antara kedua pihak buntu dengan tidak menemukan win-win solutions
Sidang perdana pada Kamis (12/9), dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Pihak Penggugat yakni PT. Braga Konsep Solutions yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya Nico Senjaya, S.H., M.H ini dipimpin oleh Hakim Esthar Okatavi.
PT. Braga Konsep Solution melalui Kuasa Hukumnya yaitu Nico Senjaya, S.H., M.H usai sidang mengatakan jika gugatan dari Kliennya itu kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
‘’Dasar hukumnya kuat, karena dia (PT. Pantai Semara Nusantara (Finns Beach Club) tidak ada perjanjian berapa lama Jason Derulo harus konser, berapa lagu yang harus dimainkan. Istilahnya kita sebagai pihak Promotor mendatangkan Jason Derulo, ia naik ke atas panggung cuman say hallo. Itu sudah prestasi,’’ ujar Nico Senjaya.
‘’Jason Derulo telah menyanyikan beberapa lagu. Datang dan naik ke atas panggung kurang lebih dua jam,’’ sambungnya.
Dijelaskan oleh Nico Senjaya, jika kliennya (PT. Braga Konsep Solution) sudah memiliki perjanjian dengan Finns Beach Club ( PT. Pantai Semara Nusantara) di mana dalam kontraknya itu, bahwa uang tiket konser tersebut semuanya menjadi milik PT. Braga Konsep Solution sebagai pihak Promotor yang mendatangkan Jason Derulo.
‘’Ternyata sampai konser selesai sampai hari ini uang tiket kita belum terbayarkan,’’ terang Nico Sanjaya.
Alasan tidak dibayar uang tiket tersebut oleh Finns Beach Club ke PT. Braga Konsep Solution menurut Nico Senjaya sangat beragam.
“Alasannya Jason Derulo tidak maksimal pada saat konser. Banyak pengunjung kecewa, akhirnya mereka minta kembalikan uang. Sama Finns dikembalikan tanpa konfirmasi ke kita sebagai pihak peromotor. Harusnya konfirmasi dulu dong,’’ tandas Nico Senjaya.
‘’Sama seperti apa bedanya begini, saya datang ke Finns saya makan enak makan kenyang, minum sampai mabuk saya muntah kemudian saya minta kembalikan uang karena saya bilang makanannya ndak enak minumannya ndak enak, demi menjaga citra kamu nama kamu balikin uang saya. Tapi ini sudah konser, penonton sudah datang tapi pengunjung bilang rata-rata konsernya kurang bagus. Tetapi kalau dilihat secara visual, secara logikanya dengan keadaan sebenranya itu konser sukses besar,’’ beber Nico Senjaya.
Hingga hari ini, lanjut Nico Senjaya, pihak Finns Beach Club tidak pernah menunjukan bukti terkait dengan alasan di balik tidak dibayarnya uang hasil penjualan tiket tersebut.
“Sampai hari ini belum ditunjukan bukti pengembalian uang kepada pengunjung. Dari Finns Cuma ditunjukan penjualan tiket yang terjual cuman 600. Sedangkan kalau kita lihat secara faktanya waduh konser itu ribuan itu (penonton),’’ terang Nico Senjaya.
Dalam sidang gugatan terhadap PT. Pantai Semara Nusantara ini, Nico Senjaya sebagai kuasa hukum dari PT. Braga Konsep Solution berencana akan menghadirkaan beberapa saksi yang di antaranya artis Tanah Air dan juga dari pihak penonton yang ikut dalam konser tersebut.
“Feni Verbackhim Putri Indonesia itu. Kita juga lagi ke Luna Maya, mau nggak dia jadi saksi,’’ pungkas Nico Senjaya.
Tanggapan Pihak Kuasa Hukum PT. Pantai Semara Nusantara sebagai pihak Tergugat.
I Made Somya Putra, S.H., M.H Kuasa Hukum dari PT. Pantai Semara Nusantara menilai jika gugatan yang dilakukan oleh PT. Braga Konsep Solutions terhadap Kliennya itu benar-benar kabur dan menyesatkan.
‘’Kami memang menerima gugatan tersebut. Isi gugatan benar-benar kabur dan menyesatkan. Mereka berstatemen tidak ada perjanjian antara PT Braga Konsep solusi (Penggugat II) dengan klien kami, kok mereka yang menggugat kalau mereka sadar bukan sebagai pihak??,’’ ujar I Made Somya Putra dalam sambungan via jejaring WhatsApp dengan media ini, Kamis (12/9) sore.
Dijelaskan I Made Somia Putra, jangan-jangan PT Braga Konsep Solusi (Penggugat II) hanya mau lari dari tanggung jawabnya terhadap Braga Conzepts solution (Penggugat I). Terkait kerugian yang disampaikan sebesar 1,9 M disebutkan oleh PT. Braga Konsep Solution, kuasa Hukum dari PT. Semara Nusantara ini menampik jika ini hanya mengada-ada.
‘’Itu juga mengada-ngada lahir dari imajinasi dan penuh kekaburan, kami akan buktikan nanti bahwa justru kami yang dirugikan oleh pihak Braga Conzepts solution (Penggugat I) sebab apa yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan perjanjian, banyak komplain yang klien kami terima hanya gara-gara Penggugat I (Braga Conzepts solution) tidak melakukan kewajibannya dengan baik,’’ ujar I Made Somya Putra.
I Made Somya Putra juga merasa aneh di mana PT. Braga Konsep Solutions juga menggugat owner dari PT. Pantai Semara Nusantara serta menyita aset milik pribadi milik kliennya tersebut.
“Anehnya, sampai sampai owner digugat, dan mau menyita milik pribadi tergugat, apa hubungannya?,’’ tanya I Made Somya Putra heran.
‘’Apalagi ternyata yang tuntut ternyata bukan kerugian karena konser yang sudah berjalan baik, akan tetapi pinjaman dan bunga yang Penggugat I pinjam pada pihak ketiga yang tidak klien kami tahu, sungguh kami nilai Para Penggugat ini hanya menginginkan lari dari tanggung jawab mereka masing-masing tapi melimpahkan dan menuntutnya ke klien kami. Sama seperti yang penggugat II lakukan. Gugatannya terlalu banyak yang kabur, kami akan siapkan jawabannya Minggu depan,” pungkas I Made Somya Putra.
Diberitakan sebelumnya, PT. Pantai Semara Nusantara yang memiliki tempat usaha Finns Beach Club yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali digugat ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh Simo Husin C.O selaku Chief Operating Office Braga Conzeptz (Braga Kosep Solutions) yang beralamat di J-5-15, Solaris Mont Kiara, Kuala Lumpur dan Ica Nuraeni selaku Direktur PT. Braga Konsep Solutions yang beralamat di Badung, Bali atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian kepada kliennya senilai Rp. 1.900.000.000.
Persoalan ini muncul awal mula ketika PT. Braga Konsep Solutions sebagai promotor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta berkewajiban untuk mendatangkan artis dan mengatur sebuah ivent yaitu konser musik Rapper terkenal untuk pertama kalinya di Indonesia yaitu Jason Derulo pada tanggal 1 Desember 2018 silam, konser yang berlangsung sukses namun dalam perjalanannya tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama di mana PT. Pantai Semara Nusantara harus menyerahkan uang Rp. 1.900.000.000 sebagai hasil penjualan tiket dari ivent tersebut kepada PT Braga Konsep Solution yang telah menghadirkan artis dengan menampilkan beberapa lagu emasnya dan menarik para penonton kurang lebih 2000 orang, sehingga lokasi (Finns Beach Club) konser musik yang diselenggarakan oleh PT. Pantai Semara Nusantara (Finns Beach Club) ini semakin terkenal oleh masyarakat luas.
Kuasa hukum Penggugat, Nico Senjaya juga menjelaskan, meskipun tidak ada perjanjian antara PT. Braga Konsep Solutions selaku pihak yang telah menghadirkan artis yang mengisi ivent konser tersebut dengan PT. Pantai Semara Nusantara selaku tuan rumah. Namun, PT. Braga Konsep Solutions dengan itikad baik telah berusaha semaksimal mungkin untuk menampilkan Jason Derulo dengan lagu-lagu hitsnya yang membuat para penonton merasa puas dalam menikmati konser tersebut.
Para tergugat yang ikut diseret dalam kasus dugaan penipuan ini di antaranya Drew Inglis selaku General Manager PT. Pantai Semara Nusantara ( Finns Beach Club), I Ketut Subina selaku Direktur dari PT tersebut, dan Toni Inglis yakni pemilik dari PT. Pantai Semara Nusantara. Ke tiga orang tergugat ini telah berulang kali ditegur dan ditagih untuk segera menyelesaikan kewajibannya yaitu menyerahkan 100% Uang hasil penjualan tiket konser musik Jason Derulo yang seluruhnya sejumlah Rp. 1.900.000.000 kepada PT. Braga Konsep Solutions namun tidak kunjung dilakukan sehingga menimbulkan kerugian.
Pegembalian uang tersebut, sambung Nico Senjaya, berdasarkan kesepakatan bersama dalam surat Event Agreement Finns Bali Jason Derulo Tanggal 30 oktober 2018. Akibat perbuatan ke tiga (Drew Inglis, I Ketut Subina, Toni Inglis ) PT. Braga Konsep Solutions mengalami kerugian moril dan material. PT. Braga Konsep Solutions juga mengalami kerugian Imaterial yaitu kosentrasi kerja terganggu untuk megurus perkara quo ini dan yang mengakibatkan penghasilan dan kesehatan menurun yang tidak dapat dinilai dengan uang.
Apabila tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak pernah menunjukan itikad baik serta dikhwatirkan tidak memenuhi keputusan ini agar tidak sia – sia da maka untuk menyelesaikan masalah ini PT. Braga Konsep Solutions meminta mejelis hakim untuk menyita jaminan (Conservation Beslag) atau harta benda berupa sebidang tanah dan bangunan club (Finns Beach Club, Bali) dan barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang berada didalamnya dan sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya yang terletak dijalan Ciung Wanara IV/4, Renon, Denpasar yang merupakan milik I Ketut Subina (tergugat III).
Untuk diketahui para tergugat dalam kasus dugaan penipuan ini telah melanggar pasal 1365 KUHP yang menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut. Dan berdasarkan pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata yang menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga kerugian yang disebabkan perbuatan orang –orang yang menjadi tanggungannya atau yang disebabkan oleh barang – barang yang berada di bawah pengawasannya.
‘’Atas dasar itu dalam permohonannya para penggugat (PT. Braga Konsep Solutions) meminta untuk mengabulkan permohonan seluruhnya serta menyita semua jaminan yang sah dan berharga dari para tergugat,’’ tutup Nico Senjaya. (rn/wn/red)
Komentar