MANGGARAI – Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng kembali memperpanjang masa liburan hingga tanggal 18 April mendatang.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Dilansir dari akun Facebook Unika Santu Paulus Ruteng, terdapat beberapa poin yang disampaikan dalam surat instruksi Rektor Unika Santu Paulus Ruteng tersebut diantaranya;
Pertama, Instruksi Rektor Unika Santu Paulus Ruteng Nomor 1 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran, Layanan Akademik, dan Layanan Umum Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, diperpanjang sampai dengan tanggal 18 April 2020.
Kedua, selama masa ini, perkuliahan tatap muka digantikan dengan pemberian tugas untuk dikerjakan di rumah (take home course).
Ketiga, kuliah praktikum, magang, katakese, PkM, dan kegiatan lain di luar kampus ditangguhkan sampai tanggal dengan 18 April 2020 atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Keempat, layanan akademik dan nonakademik di kampus ditiadakan sampai tanggal 18 April 2020 atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Selama masa ini, para dosen, pegawai, mahasiswa tidak diperkenankan melakukan layanan/aktivitas yang melibatkan interaksi banyak orang di lingkungan kampus.
Kelima, pelaksanaan bimbingan Tugas Akhir (Skripsi) dilaksanakan secara online dan atau diatur lebih lanjut oleh Ketua Program Studi masing-masing dengan memperhatikan ketentuan pemerintah tentang physical distancing.
Keenam, para dosen, pegawai, dan mahasiswa dilarang berpergian ke luar kota/daerah sampai tanggal 18 April 2020 atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Ketujuh, selama masa ini, para dosen dan pegawai diwajibkan untuk melaporkan keberadaanya melalui aplikasi share location kepada masing-masing pimpinan prodi/unit pada setiap hari kerja yaitu pada pagi hari (pukul 07.00 Wita) dan siang hari (pukul 14.00 Wita)
Kedelapan, pelayanan campus ministry dan atau misa kampus serta kegiatan kemahasiswaan lain ditiadakan sampai tanggal 18 April 2020 atau sampai ada pemberitahuan selanjutnya
Kesembilan, pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) atau Asistensi Paskah tahun ini dibatalkan. Semua bentuk latihan kor/acara untuk mempersiapkan PkM/Asistensi Paskah di dalam atau di luar kampus ditiadakan. Lembaga akan mengeluarkan surat resmi kepada semua stasi dan paroki yang direncanakan menjadi lokasi PkM/Asistensi Paskah perihal pembatalan ini.
Kesepuluh, semua sivitas akademika diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan dan membatasi aktivitas serta interaksi dengan banyak orang di luar rumah.
Kesebelas, semua civitas akademika Unika Santu Paulus Ruteng diharapkan mematuhi semua imbauan pemerintah pusat/daerah atau pihak berwenang dalam upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19 ini.(RED)