Unyil, Tersangka Korupsi di Mabar Tolak Dakwaan Jaksa,  Ini Alasannya

media-wartanusantara.id – Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) seluas 30 hektare (ha) di Kerangan-Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Afrizal alias Unyil melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Jonboy Simson Martua, SH, Meridian Dewanta Dado, SH, Andi Jefri Sani Siagian, SH, Farida Wulandari, SH dan Makarius Paskalis Baut, SH membantah tuntutan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 dalam nota keberatan atau Eksepsi tanggal 27 Januari 2021.

Kuasa hukum Unyil dalam eksepsi itu menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, menurut Kejaksaan, tanah tersebut, sebagai milik Pemda Manggarai Barat, Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997.

Berikut Uraian Eksepsi Unyil

“Surat Pelepasan Hak Dengan Bukti Kepemilikannya Hanya Berupa Foto Copy, Belum Ditandatangani oleh Gaspar Parang Ehok

Menurut kuasa hukum Unyil, klaim kepemilikan tanah sebagai milik Pemda Mabar dalam kasus dugaan korupsi itu, dibantah Tim Kuasa Hukum bahwa klaim aset itu, faktanya Surat Pelepasan Hak dengan bukti kepemilikannya hanya berupa foto copy, belum ditandatangani oleh Gaspar Parang Ehok. Lagi pula aset tanah itu tidak terdaftar dalam daftar inventaris barang Kabupaten Manggarai Barat.

“Masih adanya sengketa kepemilikan tanah antara Pemda Mabar dengan beberapa masyarakat adat ulayat Nggorang

Selain itu menurut Tim Kuasa Hukum masih adanya sengketa kepemilikan tanah antara Pemda Mabar dengan beberapa masyarakat adat ulayat Nggorang terkait tanah seluas 30 hektare (ha) itu haruslah menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kasus Ini Sangat Mengandung Suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil

Salah satu substansi terpenting dari Nota Keberatan atau Eksepsi yang merupakan bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa kasus itu, sangat mengandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil.

Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

“Tanah Ini Sedang berlangsung Persengketaan Secara Keperdataan

Menurut Tim Kuasa Hukum, pada aset tanah seluas 30 hektare (ha) yang diklaim oleh JPU pada Kejati NTT sebagai milik Pemda Mabar tersebut, saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan (Gugatan Perdata), yaitu :
(1) Muh. Adam Djuje pada tanggal 21 Oktober 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo menggugat Pemkab Mabar selaku Tergugat I dan Kantor Pertanahan Mabar selaku Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

(2) Dahekoro dkk, pada tanggal 23 November 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengajukan permohonan gugatan intervensi sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

(3) Ismail Herawan Kevin pada tanggal 19 Januari 2021 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo menggugat Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agun Cq Kejaksaan Tinggi NTT selaku Tergugat I, Dai Kayus yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara Tipikor tersebut selaku Tergugat II, lalu Muhammad Supriandi, SH, MKn selaku Tergugat III, Pemda Mabar Cq Kecamatan Komodo Cq Kelurahan Labuan Bajo selaku Turut Tergugat I dan Kantor Pertanahan Mabar selaku Turut Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj;
Gugatan-gugatan perdata yang sedang berlangsung melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj itu adalah demi memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare di Kerangan/ Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga melalui ranah keperdataan itu bisa diketahui secara jelas dan diputuskan siapakah pemilik hak sebenarnya atas aset tanah seluas 30 hektare itu, apakah milik Pemda Mabar sesuai klaim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT, ataukah milik Muh. Adam Djuje, Dahekoro dkk serta ataukah milik Ismail Herawan Kevin?

Oleh karena saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas aset tanah seluas 30 ha itu sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) dalam Pasal 1 dinyatakan :
Lebih lanjut Mereka menyampaikan, “Sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 itu, maka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan/Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur layak dan dapat dipertangguhkan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Sambil menunggu adanya suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata melalui persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj untuk memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan/Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk memperkuat dalilnya tim kuasa hukum, menyampaikan beberapa Yurisprudensi terkait adanya Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam proses persidangan perkara pidana, yaitu :
(1) Putusan Mahkamah Agung No. 129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980 yang abstraksi hukumnya menyatakan :
“Karena pemeriksaan di Pengadilan Negeri telah berlanjut dan terbentur pada Prejudicieel Geschil tentang hak milik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan ataupun putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum dan yang seharusnya ditempuh adalah menunda sidang sampai Hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi waktu tertentu kepada Terdakwa untuk mengajukan gugatan perdata”

(2) Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985 yang abstraksi hukumnya menyatakan :
“Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini harusnya menunggu dulu putusan pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti”. Dalam amar putusan tersebut memutuskan, memerintahkan Pengadilan Tinggi bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status kepemilikan tanah HGB No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti.

Ketika dicermati, dalam hal ini tidak cukup dengan hanya menyodorkan bukti kepemilikan berupa foto copy Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997.

Bahkan saat Pemda Manggarai Barat pada tahun 2011 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak pakai terhadap aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, permohonan itu tidak diproses karena adanya klaim dari Adam Djuje.

Status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan/Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih harus diuji lebih lanjut melalui proses persidangan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj.

Nota Keberatan atau Eksepsi kami sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak atau membatalkan serta setidak-tidaknya mempertangguhkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 dikarenakan masih adanya proses peradilan perdata atas obyek tanah yang disengketakan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj. (YB)