media-wartanusantara.id — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Terdakwa Agustinus CH Dula dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi kasus jual beli tanah Pemda di Kerangan, Labuan Bajo. Rabu, 30 Juni 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Terdakwa Gusti Dula demgan pidana penjara 15 tahun dan denda sebanyak Rp.1 miliar.
Menurut Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Gusti Dula terbukti secara sah dan menyakinkan dalam dakwaan primair.
Selain mendapat vonis penjara, mantan orang nomor satu di Bumi Komodo itu juga didenda Rp 1 Miliar subsider pidana kurungan 3 bulan.
Sidang putusan ini dipimpin Wari Juniati, SH., MH dengan hakim anggota Teddy Windiartono, SH., MH dan Ibnu Kholik, SH., MH.
Adapun barang bukti dalam kasus ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara lain. **