Korupsi, Mantan Bupati Manggarai Barat Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

media-wartanusantara.id — Mantan Bupati Manggarai Barat, NTT Agustinus Ch. Dula dituntut 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pidana selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi kasus jual beli tanah Pemda di Kerangan, Labuan Bajo.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU digelar di Pengadilan Tipikor Klas 1A Kupang, Senin (21/6/2021) ini dipimpin Majelis hakim masing-masing, Wari Janiti, Ibnu Cholid dan Gustaf Marpaung. Sedangkan JPU dihadiri Hero Saputro, Heri Franklin dan Emerensiana Jehamat.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Gusti Dula bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nmr. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena membiarkan terjadi jual beli tanah milik pemerintah daerah di Kerangan Toro Lema Batu Kalo seluas 30 hektar diklaim dan diperjualbelikan oleh sejumlah pihak.

Sidang Tipikor kasus tanah Kerangan ini akan dilanjutkan pada hari Rabu ( 24/6/2021) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Untuk diketahui, kasus jual beli tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo ini, juga telah menyeret sebanyak 17 orang sebagai terdakwa. Selain mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, sejumlah pejabat, pengusaha dan warga lokal juga terjerat dalam kasus ini.