Paksa Berhubungan Intim, Gadis Belia di NTT Bunuh Seorang Pria di Hutan

media-wartanusantara.id – Tak mau dirudupaksa, gadis belia berusia 16 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menghabisi nyawa seorang pria berinisial NB (48 pada Kamis (11/02/2021).

Namun nahas, ia pun harus mendekam di balik jeruji besi, setelah pihak kepolisian menemukan sosok mayat pria tersebut di sebuah hutan.

Dilansir Storiloka.com. pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pihak keluarga, terungkap bahwa gadis ini termasuk salah satu warga yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera, mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya mengamankan seorang perempuan di bawah umur dan sesuai hasil interogasi.

Pelaku terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan, untuk mencari kayu bakar.

“Saya terpaksa bunuh, karena dia paksa saya untuk berhubungan sex, saya tidak mau. Dia pukul saya sehingga saya bunuh dia ko, mati baru saya jalan kasih tinggal,” ungkap Kasatreskrim, menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh Polisi, Sabtu (13/02/2021).

Setelah menangkap tersangka, langsung digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Gadis itu terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. (Red)