media-wartanusantara.id — Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, NTT dibekuk aparat kepolisian karena terlibat perjudian kartu remi.
Mirisnya, para wakil rakyat ini bermain di kantor dewan bersama Sekwan Rote Ndao dan salah satu oknum wartawan siber.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Alhasil, Tim Dari satuan Reskrim Polres Rote Ndao akhirnya melakukan penggrebekan pada Rabu 24/03/2021 sekitar pukul 20.30 wita.
Berhasil dibekuk Sekwan Rote Ndao BK dan beberapa anggota DPRD Rote Ndao yaitu YD dari Partai NasDem, AP dari Partai Gerindra, YZA dari Partai PDIP, dan salah satu oknum wartawan media cyber, bernisial HG.
Terduga pelaku perjudian ini akhirnya digiring ke Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalansir penantt.com, para terduga pelaku judi itu menjalani pemeriksaan unit Pidana Umum Reskrim Polres Rote Ndao, di ruangan terpisah.
Sekwan BK diperiksa di ruang Tipikor, Anggota DPRD AP diperiksa di ruang Mintu, sedangkan YD, ZA dan oknum wartawan HG diperiksa di ruang Pidum.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames J. Mbau, S.Sos, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan mengaku belum menerima laporan soal penangkapan itu.
“Saya belum mendapat laporan, dan sementara masih diperiksa oleh penyidik,” katanya singkat. (Red)