MALANG – Selepas keputusan meliburkan anak-anak sekolah tingkat Paud sampai dengan SMP di Kota Malang semalam; Walikota Malang, H. Sutiaji kembali mengambil tindakan tegas dengan menindaklanjuti Penetapan Status KLB Convid 19 dari Pemerintah Pusat.
Sikap tersebut diputuskan saat Rakor dengan Forkopimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang pada hari Senin (16/3) di Ruang Sidang Balaikota Malang. Walikota Sutiaji menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Kota Malang.
“Upaya yang dilakukan atas status tersebut adalah dengan menggunakan anggaran tidak terduga yang diperuntukkan jika terjadi bencana; dalam hal ini adalah bencana non alam seperti Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sutiaji, kegiatan yang pesertanya melebihi 30 orang sementara waktu akan ditunda; dan diawasi sesuai SOP yang ada. “Bukan tidak boleh, tapi ditunda” tegasnya.
“Cafe, hiburan malam serta tempat-tempat rekreasi juga akan kita tutup dalam kurun waktu 14 hari mendatang,” tambahnya.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya warga demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Walikota Sutiaji juga menghimbau agar ketika aturan tersebut diterapkan; maka masyarakat tetap tenang dan meyakini bahwa negara hadir serta tanggap dalam menyelesaikan kasus Covid-19 ini; tujuannya adalah agar tidak terjadi panic buying di Kota Malang.
“Secara bertahap, Pemkot Malang juga akan terus melakukan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat, pendakwah baik dari agama islam maupun non muslim agar dapat memberikan ketenangan pada masyarakat untuk tidak cemas sehingga tidak berakibat pada sektor kehidupan lainnya,” pungkasnya.
Walikota Malang juga memberikan penekanan kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang untuk menunda perjalanan dinas ke luar daerah sekaligus melakukan penjadwalan ulang pada tamu-tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang sampai 14 hari kedepan. Hal itu terus ditekankan oleh Walikota Sutiaji. (HMM/RED)