MALANG – Seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kabupaten Malang, Jawa Timur nekat menyalurkan birahinya kepada anak didik sendiri.
Tak tanggung-tanggung, Guru yang diketahui sebagai pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ini melempiaskan hasrat seksualnya itu kepada 18 siswa.
Atas perbuatan tak senonohnya itu, pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
“Pelaku telah ditangkap. Kita sudah serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban ada sebanyak 18 siswa laki-laki, dan diduga jumlah korban akan bertambah,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan, seperti dikutip Antara, Sabtu 7 Desember 2019.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan membujuk korban untuk di jadikan relawan penelitian disertasi S3 nya.
Sebelum mencabuli korban, tersangka menyuruh korban untuk bersumpah supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Dikatakannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (a/red/wn)