media-wartanusantara.id — Dunia pendidikan di NTT kembali tercoreng dengan ulah oknum guru.
Bagaimana tidak, sang guru yang sejatinya sebagai pendidik itu malah nekat berbuat yang tak senonoh.
Seperti yang dilakukan oleh oknum guru di 1 SMKN 1 Watowiti Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT.
Dengan modus menjalin hubungan asmara dengan muridnya ia nekat berbuat cabul.
Melansir Pos Kupang, korban sebut saja Melati. Pelajar 16 tahun ini menjadi korban pencabulan gurunya berinisial, SW.
SW sengaja mengungkapkan perasaan cintanya dan mengajak korban untuk menjalin hubungan asmara.
Tanpa menaruh curiga, gadis lugu ini pun menerima pria yang juga gurunya itu untuk berpacaran.
Tak lama pacaran, SW pun mulai memasang jebakan. Dengan modus mengerjakan tugas, ia mengajak Melatu ke rumahnya di wilayah Watowiti.
Tanpa ada rasa iba, SW lalu mengajak Melati ke kamarnya. Disitulah, SW memaksa Melati untuk melampiaskan bejatnya.
Seminggu kemudian, Melati mengalami pendarahan akibat hubungan paksa gurunya. Ia lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Disitulah, Melati membuka aksi bejat gurunya.
Pengakuan jujur Melati membuat keluarga langsung mengadukan kasus itu ke Polres Flotim.
Kasi Humas Polres Flotim, IPDA Anwar Sanusi membenarkan kejadian itu.
Menurut dia, setelah menerima laporan keluarga, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
“Kemarin pelakunya sudah ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Flotim sambil menunggu proses hukum lanjutan.
“Statusnya sudah tahanan,” tandasnya.
Siswi di Kupang Mengaku Digoyang Tetangga Kos Hampir Setahun
Siswi SMK di Kota Kupang, NTT sebut saja Bunga (15) mengaku dirudupakasa tetangga kos sejak Oktober 2020 lalu.
Korban mengaku sejak itu pelaku terus memaksa dirinya untuk melayani pelaku, hingga bulan Agustus 2021 lalu, korban beranikan diri untuk mengadu ke ibunya.
Bunga sendiri tinggal bersama ibunya di kontrakan di bilangan Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku Herman ketika ibunya sedang pergi ke luar kota.
Korban menceritakan, pada waktu itu, ibu korban sedang pergi ke Kefa, sehingga korban sendiri di kos. Pada waktu malam, ketika korban sedang tidur, datanglah Herman cabuli korban.
Korban tidak berani mengadu ke ibunya, karena Herman ancam akan buat mereka menderita.
Hampir Satu tahun berlalu, bulan Agustus 2021, korban beranikan diri untuk mengadu ke ibunya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung lapor polisi.
Dilansir digtara.com, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigita Usfinit, SH, Rabu (11/8/2021) mengatakan, polisi sudah tangani kasus ini. Korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Dikatkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH, bahwa Polisi juga sudah mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“(Terlapor) sudah kita amankan sambil melengkapi alat bukti,” ungkap Kasat Reskrim.
Siswi SMP di Kupang jadi Korban Pemerkosaan Sampai Pingsan
Kasus kekerasan seksual di alami DA (13), siswi sebuah SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan hingga pingsan dan mengalami pendarahan hebat.
Ia diperkosa MT alias Maxen (21), warga RT 14/RW 02, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Korban mengalami kekerasan seksual ini pada Minggu (18/7/2021) di rumahnya.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ayah korban MA (48), seorang tukang kayu yang juga warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Minggu (18/7/2021) dengan laporan polisi nomor:LP/B/139/VII/20221/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang ini sudah ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim polres Kupang.
MA, ayah korban mengaku saat itu ayah kandung korban sementara berada di rumah keluarganya di Noekele, Kabupaten Kupang.
Ia pun mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa korban sementara dalam keadaan pingsan karena mengalami pendarahan karena dicabuli dan diperkosa pelaku.
Setelah mendapat informasi tersebut maka, ayah korban kembali ke rumahnya dan setibanya di rumah yang mendapatkan informasi lanjutan dari keluarganya bahwa korban mengalami hal tersebut karena disetubuhi oleh terlapor.
Ia kemudian membuat laporan polisi.
Sementara korban dibawa ke rumah sakit guna visum dan menjalani perawatan medis lebih lanjut.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Senin (19/7/2021) membenarkan kasus ini.
Ia mengaku kalau penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa saksi-saksi baik ayah, ibu dan kakak korban serta memeriksa korban.
Polisi ke kediaman pelaku guna mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. **