JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Loly terkait pernyataannya mengenai keberadaan Harun Masiku yang disebut berada di luar negeri.
Sementara menurut menurut Dirjen Imigrasi, Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 lalu.
Menurut Benny, perbedaan informasi yang disampaikan antara Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi soal keberadaan tersangka suap yang tengah diburu KPK tersebut telah membuat publik bingung.
“Publik meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya, apakah keterangan Dirjen Imigrasi, KPK atau Menkumham?” ujar mantan Ketua Komisi III itu pada Kamis (23/01/20).
Menurut Benny, klarifikasi dan penjelasan mendetail terkait keberadaan Harun Masiku harus dilakukan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat yang bisa saja berbuntut pada dugaan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.
“Itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tipikor, itu konsekuensinya,” tegas politisi Demokrat Dapil NTT 1 itu, seperti dikutip beritaterkini.co.
Sebab, Benny tak percaya dengan alasan adanya keterlambatan dalam sistem keimigrasian. Dia pun menduga ada unsur kesengajaan dan kongkalikong di balik keberadaan Harun Masiku ini.
“Menurut saya ada kesengajaan oleh Dirjen Imigrasi. Karena apa, karena menyelidiki Harun Masiku itu sama dengan menampar muka Jokowi,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga menyampaikan hal serupa. Yasonna dan dan pimpinan KPK telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait keberadaan Harun Masiku.
“Ini membuktikan bahwa Menkumham serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis. Atas dasar itu, ICW meminta KPK tidak perlu takut untuk menerapkan Pasal 21 UU No.21/2001 kepada semua pihak yang menyembunyikan Harun Masiku. (bt/red)