PT 20 Persen Digugat, Benny Harman: Semoga MK Tidak Jadi ‘Hamba Cukong’

media-wartanusantara.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyetujui agar presidential threshold (PT) 20 persen yang saat ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dihapuskan dan menjadi 0 persen.

“Norma ambang batas 20 persen mestinya dihapus karena ketentuan itu menghambat persaingan sehat dalam demokrasi elektoral,” ujar Ketua Fraksi Demokrat MPR RI itu, Kamis, 16 Desember 2021.

Eks Ketua Komisi Hukum DPR RI itu mengatakan, persaingan sehat dalam demokrasi elektoral harus dijaga untuk dapat menjaga kualitas demokrasi itu sendiri guna untuk menghasilkan pemimpin yang amanah.

Benny menilai, ambang batas pencalonan presiden nol persen seharusnya sudah menjadi konsekuensi saat penyelenggaraan Pileg dan Pilpres secara serentak. Karena itu sejak awal, kata Benny, Demokrat telah mengusulkan agar PT harus menjadi nol persen.

Benny juga membeberkan, terbentuknya aturan presidential threshold 20 persen dalam undang-undang Pemilu 2017, karena adanya paksaan dari kekuatan politik oligarkis. Ia mengatakan saat itu memang aturan itu dibuat agar menutup adanya kompetitor Jokowi selain Prabowo Subianto.

“Adanya norma ambang batas 20 persen itu dalam UU Pemilu 2017 lalu adalah ‘paksaan’ dari kekuatan politik oligarkis untuk menutup munculnya kompetitor Jokowi di luar Prabowo pada saat itu sebagai Capres 2019. Khawatir muncul figur alternatif yang bisa kalahkan Jokowi,” ujar Benny.

Karena itu, Ia berharap agar MK dapat memutus gugatan tersebut secara adil, tidak berpihak pada para pemilik modal, dan tetap menjadi pengawal demokrasi.

“Semoga MK mau mengubah diri, tidak menjadi ‘hamba’ para cukong, tidak menyembah kekuasaan tapi tetap menjadi pengawal konstitusi dan demokrasi sebagai inti utama demokrasi,” tegasnya. (rd/wn)