JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Operasi Tangkap Tangan(OTT) terhadap 9 orang di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9/2019). Saat OTT ini, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS atau lebih dari Rp 400 juta sebagai barang bukti.
Tiga dari 9 orang itu merupakan jajaran direksi dari Perum Perindo. Sisanya, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.
Diduga, ada transaksi terkait impor ikan antara Perum Perindo dan pihak swasta.
“Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta, salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin, seperti dikutip Kompas.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kesembilan orang itu dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta,” kata Laode dalam keterangan tertulis.
Laode mengatakan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (k/wn)