Politisi PDIP Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Kena OTT, Pengamat: Ide Buruk Dalam Pemberantasan Korupsi

media-wartanusantara.id – Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti merespon pernyataan Politikus PDIP Arteria Dahlan yang menyebut Jaksa, Polisi, dan Hakim tidak boleh ditangkap tangan dalam dugaan korupsi karena sebagai simbol negara.

Ray mengatakan, apa yang disampaikan Arteria merupakan ide buruk dalam pemberantasan korupsi. Karena apa yang disampaikan Arteria justru menguatkan sangkaan publik bahwa PDI Perjuangan bukanlah partai yang mendukung pemberantasan korupsi.

“Menyatakan jaksa, polisi, dan hakim sebagai simbol negara dan tidak boleh di-OTT dalam korupsi, saya rasa itu bukan karena dia tidak paham simbol negara. Tapi dia (Arteria) menunjukkan bahwa dirinya berada dalam partai yang tidak dalam posisi di garda terdepan mendukung pemberantasan korupsi,” kata Ray, dikutip Media Warta dari Kompas, Jumaat, 19 November 2021.

Ray mengatakan, jika polisi, jaksa dan hakim dapat dikecualikan dari OTT, maka ke depannya DPR/D, maupun kepala daerah juga akan bisa dikecualikan karena dinilai memiliki sifat yang sama dengan polisi, jaksa dan hakim.

“Membuat pengecualian cara penegakan hukum pada kelompok tertentu merupakan perlakuan diskriminasi sekaligus menggambarkan adanya ketidaksetaraan di mata hukum,” ujarnya.

Sebab, kata Ray lebih lanjut, jika Arteria Dahlan berada dalam posisi mendukung pemberantasan korupsi, seharusnya setuju dengan reformasi birokrasi terhadap institusi Kejaksaan Agung, Polri, dan Kehakiman. Karena semua pihak di mata hukum setara. Sekali pun itu presiden.

Sebelumnya, pernyataan Arteria tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut jika OTT seharusnya tidak dilakukan kepada polisi, jaksa, dan hakim. Karena aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.

“Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” kata Arteria, Kamis kemarin, dalam diskusi bertajuk ‘Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?’.

(RED/Kompas)