RUTENG – Kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi salah satu Kampus di Ruteng, Manggarai, NTT, kini sudah berada di bawah penanganan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai.
SA (23), yang merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di pinggir Sungai Ngali Leok di Ngencung RT.011/RT.003 Kel.Watu, Langke Rembong, telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengakuannya di hadapan pihak Kepolisian, Pelaku menceritakan bahwa, ayah biologis dari bayi yang dilahirkannya tersebut adalah seorang pria yang diketahui sudah berkeluarga.
“Dari keterangannya tersangka (SA), iya (laki-laki yang sudah berkeluarga). Tetapi berkeluarga setelah putus dengan tersangka. Putusnya itu bulan Maret. Tersangka ini tahu nya dia hamil bulan Mei,” jelas Kepala Unit PPA Bripka Anton Habun pada Selasa sore, 29 Oktober 2019, seperti dikutip floresa.co
Ketika ditanya inisial laki-laki tersebut, Anton menolak karena masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan mantan pacar SA tinggal dan bekerja di Bali. Saat masih pacaran, pria itu datang menemui SA di Ruteng. Kemudian keduanya berpisah sejak Maret 2019. Saat itu, SA belum mengetahui bahwa dirinya sudah mengandung anak dari mantan pacarnya.
“Laki-laki sudah pergi. Tidak ada yang bertanggungjawab atas bayi yang dilahirkan itu. Sehingga dia gelap mata,” tutur Anton.
Ketika ditanya apakah pria tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya terkait kasus tersebut, Anton mengatakan proses hukum itu tidak mudah.
“Berbicara tentang proses hukum itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sejauh laki-laki tidak terlibat langsung dalam proses terjadinya tidak pidana itu, maka laki-laki belum bisa kita proses,” katanya.
Takut Aturan Kampus, Alasan Membuang Bayi
Motif pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Ruteng, Manggarai, NTT pada Kamis (24/10) sekira pukul 7, pagi, perlahan terungkap.
Diketahui, SA yang merupakan mahasiswa semester akhir di UNIKA ST. Paulus Ruteng tega membuang darah dagingnya sendiri di pinggir Sungai Ngali Leok di Ngencung RT.011/RT.003 Kel.Watu, Langke Rembong lantaran sendiri lantas takut dengan aturan kampus yang mencutikan Mahasiswa yang ketahuan hamil diluar nikah. Selain takut dengan aturan kampus dia juga mengaku takut dengan orang tua dan paman tempat SA tinggal di Ruteng.
“Alasan pelaku (SA) menghabiskan nyawa bayinya sendiri dengan cara membekap karena takut dengan aturan kampus, takut ketahuan orang tua, takut ketahuan Tanta atau pamannya” Kata Antonius Habun Kanit PPA, seperti dikutip, swarantt.net.
Untuk diketahui, Unit Perempuan dan Anak Polres Manggarai pada Selasa (29/10) menggelar rekonstruksi atas pembuangan bayi yang dilakukan oleh SA (23) di Ngencung Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, NTT.
Dalam rekonstruksi tersebut SA melakoni 29 adegan mulai dari dia melahirkan hingga menguburkan bayinya di belakang rumah yang jaraknya belasan meter.
Diberitakan sebelumnya, warga Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai digegerkan oleh penemuan sesosok orok mayat berjenis kelamin perempuan, Kamis (24/10) sekira pukul 7, pagi.
Orok tak berdosa tersebut ditemukan di pinggir Sungai Ngali Leok di Ngencung RT.011/RT.003 Kel.Watu, Ruteng, Kab.Manggarai, Flores, NTT.
Berdasarkan keterangan dari MI, Pada pukul 07.00 Wita, Saksi 1 berjalan melewati jalan setapak di Kebun belakang rumahnya untuk memberi makan ternak babi dengan jarak sekitar 50 meter. Saat dalam perjalanan melihat satu buah kantong kresek warna hitam yang dikerubuti lalat serta mengeluarkan bau busuk.
Dan setelah kantong Tersebut dibuka di dalamnya ditemukan sesosok mayat bayi yang sudah mulai membusuk. MI dan Warga kemudian melaporkan Penemuan mayat tersebut ke kantor lurah watu dan Babinsa serta Babinkamtibmas. (red).
Sumber: Floresa.co/Swarantt.net