JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR, Benny Kabur Harman menolak wacana amandemen UUD 1945 terkait penghidupan kembali GBHN.
Hal tersebut disampaikan Benny kepada sejumlah wartawan pada Rabu, (09/10/19) siang. Menurutnya, MPR tidak memiliki alasan mendesak untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
“Apa ada political reasoningnya? Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek. Ada UU-nya. Sangat lengkap,” tegas Benny K. Harman.
Menurut Benny, UUD 1945 tidak perlu lagi diamandemen. Sebab, kata Dia, jika memang yang diinginkan hanya sebatas soal GBHN, yang diperlukan hanyalah merevisi UU tentang perencanaan pembangunan nasional yang terdiri atas RPJP dan RPJM.
“Tidak perlu mengubah (UUD Negara RI 1945) jika maksudnya hanya untuk hidupkan GBHN, jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja,” tutur Benny, seperti dilansir Tempo.co.
Dikatakan Benny, amandemen UUD 1945 terkait GBHN itu juga bukan alasan untuk memperkuat konstitusi. Sebab, kata Benny, berbagai masalah negara justru hadir karena pelaksanaan konstitusi yang sangat lemah.
“Masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasinya yang lemah, manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian, negara kita selalu lemah dalam melaksanakan konstitusi,” jelasnya.
Ia pun meminta kepada para pimpinan MPR untuk bisa lebih fokus terhadap isu-isu dan permasalahan terkini ketimbang terus mengurus ihwal amandemen UUD 1945 yang tidak tepat pada waktunya.
“Kekuatan politik dan golongan di MPR sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespon tuntutan publik terkait Perpu KPK agar negeri aman dan tentram,” Pintah Benny. (wn/red)