MANGGARAI – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 kembali dimulai, setelah sebelumnya dihentikan akibat Pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengaktifkan PPK dan PPS, pada Minggu 14/06/2020 untuk memulai tahapan pemilu yang direncanakan akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Pengaktifan PPK dan PPS ini otomatis di pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan mengaktifkan kembali Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/desa.
Dalam release yang diterima media-wartanusantara.id, Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia mengatakan, jajaran pengawas Ad-hoc segera diaktifkan kembali berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 juni 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, dan surat penegasan Bawaslu Provinsi NTT nomor 194/Bawaslu-Prov/NTT/PW.02/IV/2020 tentang Penegasan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 12 juni 2020.
“SK pengaktifan kembali 36 Panwascam di Kabupaten Manggarai serta 171 Panwaslu Kelurahan /Desa akan segera dikeluarkan sehingga dapat memulai mengawasi tahapan Pilkada,” ujarnya.
Marselina menambahkan, terhitung sejak tanggal SK dikeluarkan, jajaran pengawas kembali mengawasi seluruh tahapan pemilihan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Sementara itu, Koordinator divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai Herybertus Harun kembali mengingatkan seluruh staf agar mempelajari seluruh jadwal tahapan sesuai PKPU 5 tahun 2020 dan memastikan seluruh alat kerja pengawasan dipersiapkan dengan baik.
“Pelajari seluruh PKPU 5 tahun 2020 dan persiapkan semua alat kerja pengawasan dan Form A serta tetap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan ditengah pandemi covid19 selama mengawasi tahapan pilkada 2020,” tegas Heri.
Untuk diketahui, saat memasuki masa Pandemi Corona, Bawaslu memutuskan menonaktifkan jajaran lembaga adhock pengawas pemilu.
Meski nonaktif di masa pandemi, Bawaslu tetap menjalani peningkatan kapasitas jajaran sebagai persiapan ketika tahapan dilanjutkan lagi diantaranya rapat daring melaui aplikasi Zoom dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Seluruh materi rapat daring dikirim ke Bawaslu Kabupaten/kota dan staf untuk dipelajari. (RED)