DENPASAR – Pengacara dari Terdakwa Liela Natalia Tumewu yang didakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan memelakukan pembelaan atau Pleidoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Kawisada didampingi Hakim anggota I Gusti Putra Atmaja dan Kimiarsa, Pengacara dari Terdakwa Liela Natalia Tumewu yaitu Bernadin, S.H, Dewa Ayu Fera Nitha, S.H dan Muhammad Mashuri, S.H., M.H dengan tegas mengatakan jika Terdakwa Liela Natalia Tumewu berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan untuk membebaskan Terdakwa Liela Natalia Tumewu dari pidana tersebut sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHP. Membebaskan Terdakwa Liela Natalia Tumewu dari Tahanan,” pinta Pengacara Terdakwa.
Ada pun alasan dari Pengacara Terdakwa Liela Natalia Tumewu harus dibebaskan dari segala dakwaan adalah karena dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti yang termuat dalam surat dakwaan JPU (08/10) tidak lengkap.
“JPU sebagian besar hanya memuat kembali keterangan dari saksi dan Terdakwa yang terdapat dalam BAP Penyidik sedangkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi di dalam persidangan tidk dicantumkan secara jelas dan lengkap oleh JPU dan terkesan menghilangkan fakta persidangan yang sesungguhnya,’’ beber Pengacara Terdakwa.
‘’Apabila dicermati Surat Dakwaan JPU pada persidangan jika dihubungkan dengan fakta persidangan maka JPU sama sekali tidak bisa membuktikan segala dakwaannya,’’ sambung Pengacara Terdakwa.
Menurut Pengacara Terdakwa, Jong Fenarti yang tak lain merupakan saksi korban dalam kasus ini yang juga merupakan Komisaris PT. Makmur Bersana Sejahtra (MBS) yang diberi kuasa oleh Jong Dewi Nengsih (saksi).
‘’Dalam perusahan tersebut didapat fakta bahwa perusahan ini dalam menjalankan usahanya secara tidak jelas dan tidak profesional didalam mengelolah perusahaan,’’ terang Pengacara Terdakwa.
‘’Bahkan tidak ada RUPS dalam perusahaan tersebut,’’ tegas Pengacara Terdakwa lagi.
Di hadapan Majellis Hakim, Pengacara Terdakwa juga menegaskan bahwa, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi Dody Gunawan maupun bukti surat, memperlihatkan adanya sebuah kebohongan dari Jong Fenarti yang tak lain merupakan Pelapor dari Terdakwa Liela Natalia Tumewu.
‘’Saksi korban mengatakan pada saat persidangan bahwa sejak awal bahwa dialah yang mentransfer komisi untuk para sales ke rekening Terdakwa,’’ tegas Pengacara Terdakwa.
Dijelaskan juga oleh Pengacara Terdakwa, bahwa untuk laporan penerimaan komisi untuk bulan Agustus yang diterima pada tanggal 1 September 2018 sebesar 30 % dan sisanya 70 % diterima pada tanggal 15 Oktober 2018, pelaporan pertanggunganjawaban terhadap uang terebut masih belum dibuat oleh Terdakwa dan secara sepihak juga Jong Fenarti pada November 2018 melakukan PHK terhadap Terdakwa dengan dituduh melakukan penggelapan dana perusahan sebesar Rp. 17.725.000.
‘’Padahal ada hasil laporan yang sudah dibuat oleh Terdakwa yang belum sempat dilaporkan adalah sebesar Rp. 7.000.000 dan dana tersebut masih ada sampai saat ini yang rencananya uang tersebut memang digunakan untuk entertain dan operasional untuk pembelian alat-alat perlengkapan kantor,’’ tandas Pengacara Terdakwa.
Dari fakta yang dikemukakan Pengacara Terdakwa, bahwa ternyata rekening yang digunakan untuk membayar gaji komisi para sales melalui rekening peribadi atas nama Jong Fenarti bukan rekening perusahaan. Padahal, beber Pengacara Terdakwa, PT. MBS memiliki rekening pribadi yaitu dapat dilihat dari Perjanjian Kerja Sama antara PT. Telkomunikasi Indonesia tbk. Wilayah Telkomunikasi Denpasar Telkom dengan PT. MBS tentang penjualan Indihome melalui kemitraan Dealirship Indihome dan juga seluruh pemasukan ditransfer ke rekening milik PT. MBS tersebut.
‘’Hal ini jelas menimbulkan ketidakjelasan oleh karena Perusahaan dikatakan merasa dirugikan tetapi yang digunakan untuk mentransfer adalah rekening pribadi Jong Fenarti sehingga menjadi absurd taupun kabur apakah yang dirugikan perusahaan ataukah pribadinya Jong Fenarti oleh karena terdapat pencampuran antara kekayaan peribadi dengan kekayaan peruahaan,’’ terang Pengacara Terdakwa.
Fakta lain yang diungkap di dalam persidangan menurut Pengacara Terdakwa, bahwa tidak ada auditor indpenden yang dapat menghitung kerugian yang dialami PT. MBS. (red/wn)