JAKARTA – Ayah angkat dari Penyanyi Cilik Indonesia Betrand Peto yaitu Ruben Onsu, akan menyambangi Polda Metro Jaya, terkait kasus perundungan yang menimpa putranya tersebut.
Ruben Onsu yang juga sebagai presenter itu dipanggil sebagai saksi sekaligus orang tua dari anak asal Nusa Tenggara Timur itu.
Pada Rabu (15/1), tim manajemen Betrand, dan Lena Simanjuntak sebagai kuasa hukum, mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menanggapi kasus tersebut.
“Sudah dua hari ini pemanggilan saksi, minggu depan baru saya yang dipanggil, selaku orang tua Betrand,” ucap Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/1), seperti dilansir kumparan.com.
Sayangnya, suami Sarwendah ini belum bisa mengungkap siapa saja pemilik akun media sosial yang dilaporkan. Namun, Lena sempat menyinggung bahwa beberapa pelaku masih di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, presenter ‘Brownis: Obrolan Manis’ ini mengaku menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
Dia pun tak ingin semena-mena memberikan hukuman kepada mereka.
“Saya hanya melakukan kewajiban saya sebagai warga negara. (Pelaku) yang enggak di bawah umur pun banyak, kok. Mereka-mereka yang sudah berkeluarga, sudah dewasa gitu banyak,” tuturnya.
Selain itu, Ruben mengatakan bahwa sudah ada beberapa pelaku yang meminta maaf.
“Saya memaafkan dan saya mencabut laporannya untuk beberapa. Tapi, yang tidak saya cabut itu banyak,” katanya.
Pria kelahiran Jakarta ini pun merasa bersyukur karena kasus ini bisa ditangani dengan baik oleh pihak berwajib.
“Ya cukup lega, karena kasusnya terus berkembang dan ini sudah pemanggilan saksi. Ya senang lah (kasus) bullying terhadap anak-anak ditangani,” pungkas Ruben Onsu.
Kasus tersebut bermula ketika ada beberapa akun di Instagram dan Facebook yang mengunggah dan menyebarkan foto Betrand Peto dengan editan gambar hewan.
Tak terima dengan hal tersebut, pihak manajemen Betrand Peto pun langsung melaporkan sejumlah akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada 11 November 2019.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (K/wn/red)