Curi Sepeda Motor, Pemuda Asal Ling-Wae Ri’i Ditangkap Polisi

MANGGARAI – Tim Jatanras Polres Manggarai kembali membekuk seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi L 3462 LH.

Pelaku berinisial KB (18) laki-laki, asal Ling desa Golo Ling kecamatan wae Ri’i kabupaten Manggarai ditangkap sekitar pukul 16:00 wita di Langgo kelurahan Carep kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, pada Minggu 9 Februari 2020.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Yohanes Jegaut (20) melapor kejadian kehilangan Sepeda Motor itu pada Polres Manggarai dengan nomor surat: LP/22/II/2020/NTT/RES/Manggarai 9 Februari 2020.

Korban merupakan warga dari kampung Langgo kelurahan Carep kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Dilansir dari Floreseditorial.com, pada hari Selasa (04/2/2020) lalu sekitar jam 16:00 wita pelaku mengambil sepeda motor yang sedang parkir di jalan raya dekat kebun milik korban yang berlokasi di belakang bandara udara kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Dari kejadian tersebut korban telah melakukan pencarian namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan ke pihak polres Manggarai, Minggu (09/2/2020).

Berdasar laporan tersebut tim Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu pelaku berhasil diamankan oleh polisi
Saat ini, pelaku sekaligus barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RED)