Gadaikan BPKB Orang Lain, Pria Ini Ditangkap Polisi

GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud Berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka I Kadek Suliasa alias Kadek Andre, 39 tahun asal Banjar Dinas Angsana Sari, Desa Titab, Kec. Busungbiu Kab. Buleleng.

Dalam keterangannya, Waka Polsek Ubud AKP I Wayan Abu, S.H. didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Ubud dan Kasubbag Humas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata, S.H. (Jumat, 13/9), menerangkan kasus ini menimpa korban bernama I Wayan Gede Budiyasa, 38 tahun, alamat Padang Tegal Kelod, Desa Ubud, Kec. Ubud, Kab. Gianyar.

Sebelum menjalankan aksinya I Kadek Suliasa alias Kadek Andre ditugaskan untuk mengurus perubahan status kendaraan milik I Wayan Gede Budiyasa dari kendaraan dengan ijin pariwisata menjadi kendaran pribadi.

Namun setelah berjalan sekitar hampir satu tahun ternyata BPKB mobil korban tersebut belum diserahkan kepada I Wayan Gede Budiyasa, dan setelah korban telusuri ternyata BPKB tersebut sudah dijadikan anggunan atau jaminan kredit di jalan Arthaprima Finance cabang Denpasar tanpa sepengetahuan korban.

Beradasarkan laporan yang telah diterima, unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan ke TKP

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi tersangka I Kadesk Suliasa berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Angsana Sari, Desa Titab, Kec. Busungbiu Kab. Buleleng.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) Bendel permohonan kredit, 4 (empat) lembar fotocopy buku pengiriman BPKB, 1 ( satu) buah fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor milik I Wayan Gede Budiyasa.

“Tersangka I Kadek Suliasa alias Kadek Andre memang benar telah melakukan penggelapan BPKB milik I Wayan Gede Budiyasa, dari hasil tersebut tersangka menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ucap Waka Polsek Ubud.

“Dari perbuatannya tersebut tersangka I Kadek Suliasa alias Kadek Andre dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” jelas Waka Polsek Ubud. (red/wn/rn)