DENPASAR – Kantor Hukum milik Panglima Hukum DR (c) Togar Situmorang, S.H., M.H. M.AP kini sedang dirundung kasus pencemaran nama baik, penggunaan gelar palsu terkait penipuan dan surat palsu yang dilakukan oleh seorang oknum yang datang meminta jasa hukum kepadanya beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula saat beberapa waktu lalu, Law Office Togar Situmorang & Associates didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua di sebuah organisasi dan menunjuk Law Office Togar Situmorang & Associates untuk menjadi kuasa hukumnya.
“Kasus ini berawal dari seseorang yang mengaku ketua organisasi yang mengeluarkan surat keputusan ketua tentang penunjukan tim kuasa hukum. Surat tersebut ditujukan kepada Law Office Togar Situmorang & Associates.
Surat penunjukan tersebut berisikan kop surat organisasasi, anggaran dasar organisasi, stempel resmi organisasi dan tanda tangan ketua organisasi yang menggunakan gelar Sarjana Hukum. Karena surat yang diduga asli tersebut, tim kantor hukum Togar Situmorang bersedia menjadi kuasa hukum organisasi dan bersedia membuat perjanjian terkait penggunaan jasa hukum,” terang Panglima Hukum Togar Situmorang kepada media ini, Rabu (26/9) malam.
Advokat Kawakan ini juga menjelaskan, bahwa setelah 3 bulan berlalu, pihakya mencoba untuk menanyakan perihal biaya jasa hukum kepada ketua organisasi tersebut, namun dengan gampangnya ketua organisasi tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua organisasi.
Lalu peristiwa lainnya, lanjut Togar, satu advokat yang diperbantukan dalam group yang mengurus Koperasi dikeluarkan dari group.
“Tidak sampai di situ arogansi, sang Ketua organisasi ini, masa driver tersebut yang beranggotakan ratusan itu juga mengambil kembali motor yang dititipkan di kantor hukum tanpa izin pihak kantor hukum,” beber Togar.
Mengenai biaya jasa konsultan hukum yang ditagih, terang Togar, ketua organisasi driver tersebut dengan enteng mempersilahkan pihak kantor hukumnyanya untuk langsung menghubungi pengurus organisasi yang baru.
“Pihak kantor hukum tetap mencoba untuk menunggu itikad baik ketua organisasi untuk menyelesaikan kewajibannya terkait biaya jasa hukum. Pihak kantor hukum juga mengirimkan somasi dan invoice agar biaya jasa hukum yang menjadi tanggung jawab ketua organisasi driver harus segera diselesaikan karena belum ada pembatalan,” tandas Togar.
Ketua organisasi driver tersebut, kata Togar, tetap bersikeras tidak mau bertanggung jawab. Sebab menurutnya (Ketua organisasi driver,red) dirinya sudah tidak ada hubungan hukum terkait penggunaan jasa hukum kantor hukum Togar Situmorang.
Tidak hanya sampai disitu, “A lawyer with his briefcase can steal more than a hundred men with guns” itulah kata-kata yang tepat untuk Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.
“Yang artinya seorang pengacara dengan tas kerja dapat mencuri lebih banyak dari pada ratusan orang dengan senjata,” tukas Togar Situmorang.
Tidak kehabisan ide, Togar Situmorang dan tim akhirnya mencoba mencari informasi mengenai organisasi yang diketuai oleh orang tersebut.
“Ternyata organisasi tersebut diduga bodong. Tidak hanya itu, title sarjana hukum yang digunakan dan dicantumkan di dalam surat penunjukkan tersebut juga diduga palsu menurut beberapa saksi yang mengetahui bahwa ketua organisasi driver tersebut bukanlah Sarjana Hukum,” ujar Togar.
Atas dasar itu, tidak butuh waktu lama, Rabu (25/9 2019), para Advokat muda dari kantor hukum Togar Situmorang & Associates yang diwakili oleh Rey Lubis, Rudi Hermansyah dan Sabam Nainggolan langsung membuat laporan di Polda Bali.
Pasal yang diterapkan juga tidak main-main, pasal 263 KUHP tentang surat palsu, pasal 378KUHP tentang penipuan, pasal 28 ayat 7 jo pasal 93 uu no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
“Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada klien-klien yang berani menipu dan meremehkan profesi advokat,” ujar DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
“Ini bukan masalah pribadi yang ditipu dengan menggunakan surat penunjukkan diduga palsu tetapi ini menyangkut nama baik kantor hukum yang di dalamnya ada puluhan advokat yang juga merasa ditipu dan dilecehkan terkait penggunaan title sarjana hukum dgn mudah dicantumkan oleh ketua organisasi tersebut, ungkap DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.
DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 dan terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award mengatakan, bahwa jangan coba-coba tipu pengacara.
“Advokat itu profesi terhormat, jadi tolong hormati profesi kami, jangan tidak dihargai, jangan niat baik kami di salah arti,” ujarnya.
“Bukan tentang gila hormat, tapi ini lebih memahami tentang tata cara bagaimana kita berterima kasih kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita. Jangan jadi kacang lupa kulitnya,” tambah DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.
![](/wp-content/uploads/2019/09/WhatsApp-Image-2019-09-25-at-23.50.21.jpeg)
Diwawancarai secara terpisah, Advokat Rey Lubis yang menjadi pelapor dalam laporan Polisi tersebut menyampaikan hal mengenai laporannya di polda bali.
“Alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik di SPKT Polda Bali, dengan nomor laporan Nomor:TBL/381/IX/2019/SPKTPOLDABALI,” ujar Rey.
“Bukti-bukti dan saksi sudah kita siapkan dari awal, sehingga penyidik di kepolisian tidak begitu kesulitan untuk menerima laporan kita,” kata Rey.
Menurut Advokat Muda ini, yang pasti ketentuan pidana dalam pasal yang akan diterapkan itu paling lama penjara 10 tahun.
“Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai dengan perintah undang-undang pelaku dapat ditahan jika tindak pidana tersebut memenuhi keadaan syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP,” tutup Rey. (rn/mn/red)