Telaah UU No 6 Tahun 2014, Pemuda Desa Kakor Adakan Diskusi

 

Yogyakarta – Mahasiswa atau pemuda asal Desa Kakor Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat adakan diskusi online membahas persoalan demokrasi di Desa Kakor dan menelaah kembali UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jumat (03/06/2020).

Diskusi yang bertemakan “Menelaah UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Demokrasi Desa”  tersebut dipandu oleh Rofinus Taruna Baru, mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD APMD Yogyakarta.

Kepada media ini, Rofinus mengatakan, Kegiatan diskusi oline ini merupakan sebuah bentuk edukasi serta sikap peduli mahasiswa desa Kakor terhadap desa.

“Ini bentuk kepedulian saya dan teman-teman terhadap desa, apresiasi dan terimakasih atas semangat dari teman-teman, sumbangsih ide dan pikiran sangat dibutuhkan untuk kemajuan desa” ungkap Rofinus.

“Dalam diskusi ini saya menyampaikan sesuai dengan konsep demokrasi yang dicetuskan oleh Abram Linclon, presiden ke 16 Amerika Serikat, yang berpendapat bahwa demokrasi itu berasal dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat, melihat hal ini bagi saya sudah saatnya kita menggunakan hak sebagai warga negara maupun warga desa. Disamping itu, berbicara soal hak masyarakat desa dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 point a, b, dan c menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki hak mendapat dan meminta informasi kepada pemerintah desa”. Lanjut Rofinus.

Rofinus juga mengajak mahasiswa asal Desa Kakor agar melihat persoalan di desa sebagai persoalan bersama, bukan persoalan Individu dan jangan mengabaikan desa apalagi meninggalkan desa. (RED).