KASUS Dugaan Surat palsu, Bupati Mabar Sudah Diperiksa Polda NTT Sebagai Saksi

MANGGARAI BARAT – Kasus dugaan surat palsu dengan terlapor, Camat Boleng yaitu Bonevantura Abunawan ikut menyeret Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

Bupati dua periode tersebut ikut menjadi saksi dalam kasus dugaan surat palsu ini dan telah menjalani pemeriksaan oleh Polda NTT pada Sabtu (7/3) kemarin.

Kanit 1, Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT AKP Edy, SH. MH mengatakan saat diperiksa, Bupati Dula, dicecar 29 pertanyaan.

“Bupati sudah diperiksa kemarin siang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu, terlapor Bonaventura yang Camat Boleng. Pemeriksaan berlangsung jam 12.00 Wita di ruang kerja bupati. Sebanyak 29 pertanyaan yang ditanyakan. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam,” kata Edy, seperti dikutip poskupang.com.

“Dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu surat pernyataan kesatuan adat Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, yang dibuat oleh terlapor kemudian ditandatangani oleh para Tua Golo namun kemudian menjadi masalah karena para Tua Golo diminta untuk tanda tangan tanpa mengetahui dan mengerti dari isi surat tersebut,” imbuh Edy.

Dijelaskan Edy, keterangan dari Bupati Mabar terkait surat yang berhubungan dengan lahan di Boleng itu sudah cukup.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT menahan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bonaventura Abunawan, atas sangkaan menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Boleng, Manggarai Barat.

Namun, Bonaventura Abunawan kembali dibebaskan setelah Hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Kini kasus tersebut kembali mencuat, dan Polda NTT tengah melakukan pemeriksaan saksi yang salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. (RED)